Penyelundupan 226 Anjing Ilegal yang Terungkap di Semarang, Pelaku Untung Rp 25 Ribu Per Ekor

Kamis, 11 Januari 2024 16:29
Gelar kasus penyelundupan anjing yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pengungkapan kasus perdagangan 226 ekor anjing yang melibatkan lima pelaku digelar Satreskrim Polrestabes Semarang, dirilis di lobi Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu 10 Januari 2024.

Kasus yang ditetapkan sebagai kasus penyeludupan anjing bukan hewan ternak ini menetapkan lima tersangka , diantaranya DH (43), warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Empat orang lainya sebagai penyerta.

Baca juga: Main HP, Bawa Mobil Ugal-ugalan, Pick Up Sampah DLH Pemkot Tangsel Terguling, Sopir Tergencet Tiang Listrik

“Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan. Pertama pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain yang diduga terjangkit penyakit dan yang kedua terkait dengan penyiksaan hewan,'' kata Wakapolrestabes Semarang dalam keterangannya.

Wiwit menuturkan, kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas, terinformasikan bahwa ada sebuah mobil truk berplat B melintas di Tol Palimanan.
Pada tanggal tersebut, kata dia, terinformasikan ada sebuah mobil truk plat B, dicek platnya tidak teregistrasi.

''Kami sudah antisipasi di Gate Tol Kalikangkung, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternya mereka keluar tol,'' ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.

Baca juga: Setelah Bermalam Di Ponpes Miftahul Huda,Siti Atikoh Kunjungi Pasar Unit 2

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Langkah ini diambil kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.

Dari Jabar

Sementara itu, keterangan dari tersangka DH, bahwa ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat, tersangka membeli dari pihak penyerot seharga 250 ribu dalam keadaan hidup.

''Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250 ribu dengan hasil bersih keuntungan 25 ribu per ekor. Saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak disawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi,'' kata dia.

Baca juga: Peringati HUT ke-51, Ketua DPC PDIP Kendal Sentil Netralitas

Menurutnya, profesi sebagai pedagang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun. Dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20-an


“Transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor,'' tandasnya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunkan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait kalarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun. (Aji)

Berita Terkini