MARTAPURA, HELOINDONESIA.COM - Sebuah video perkelahian pelajar di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang.
Kronologinya dimulai saat Polsek Sungai Tabuk menerima laporan tentang perkelahian yang melibatkan senjata tajam, yang mengakibatkan seorang pelajar bernama MY (15) mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung.
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi. Perkelahian tersebut berawal dari interaksi di Instagram, di mana korban dan tersangka, AAN (15), saling menantang. Keduanya terlibat dalam pertikaian di jembatan layang menggunakan senjata tajam jenis parang, yang kemudian video perkelahian itu menyebar luas dan menarik perhatian publik.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan dua bilah parang dengan panjang masing-masing 61 cm dan 58 cm. Pada 22 September 2024, Polsek Sungai Tabuk berhasil menangkap AAN, yang kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Untuk mencegah insiden lebih lanjut, Polsek mengadakan pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak, orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, guna membahas dampak negatif dari kekerasan. Proses hukum terhadap AAN akan dilanjutkan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, dan pihak kepolisian masih memburu dua individu lain, R dan N, yang diduga terlibat sebagai penggerak kelompok.
Langkah-langkah preventif seperti patroli wilayah dan koordinasi dengan sekolah akan terus dilakukan untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa, mengingat pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja.