Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB Cabang Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 05:35
Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan supremasi hukum. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Penyerahan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Empat tersangka yang diserahkan adalah SNZ, EBY, DAS, dan J. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang.

Kasus Bermula dari Proyek di Bandung Barat

Kasus ini bermula pada 2016 ketika tersangka J bekerja sama dengan tersangka SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya–Jati–Saguling di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar. Tersangka J menggunakan nama PT KMA milik SNZ untuk mengajukan fasilitas KMK sebesar Rp5 miliar ke Bank BJB Cabang Tangerang.

Dalam prosesnya, tersangka EBY, yang merupakan Relationship Officer (RO), dan DAS, selaku Manajer Komersial, diduga melakukan penyimpangan. Beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain:

1. Tidak adanya kuasa yang sah dari direksi PT KMA untuk tersangka J mengajukan kredit.

2. Kelalaian EBY dan DAS dalam memverifikasi dokumen, melakukan survei, serta wawancara.

3. Persyaratan dokumen seperti Standing Instruction tidak dipenuhi sebelum pencairan kredit. Hal ini memungkinkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening lain milik PT KMA di luar Bank BJB, sehingga sebagian dana kredit tidak digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit.

Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi

Akibat tindakan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar. Selain itu, tersangka SNZ menerima Rp831 juta dari tersangka J sebagai imbalan, sementara tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh tersangka J.

Proses Hukum Selanjutnya

"Setelah penyerahan tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang untuk proses persidangan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/25).

"Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan supremasi hukum," pungkasnya.

Berita Terkini