Ronde 2 Berbalik, Nuryadin Raja Besi Tua Jadi Tersangka Sumpah Palsu dan Fitnah

Rabu, 25 Juni 2025 14:37
Ujang Tomi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah H. Darussalam, SH, MH dinyatakan tak bersalah "tipu gelap" pada ronde pertama, pisau hukum berbalik ke H. Nuryadin, SH atas dugaan sumpah palsu dan fitnah dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara pada ronde kedua ini.

"Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandarlampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami," kata Ujang Tomi dari Ahmad Handoko, SH., MH Law Office, Rabu (25/6/2025).

Reskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nuryadin sebagai tersangka dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP).

Nuryadin yang berjuluk "Raja Besi Tua" datang memenuhi panggilan ditemani Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, MH alias Dang Ike, Selasa (24/6/2025), pukul 14.00 WIB. Mereka disambut Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Seharusnya, Nuryadin ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan Polisi No. 1289/2023 tanggal 7 September 2023, kata Ujang Tomi kepada Helo Indonesia.

Lima tahun lalu, Nuryadin membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap Darussalam atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan. Namun, tuduhan itu batal demi hukum berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022.

"Penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Ujang Tomi yang kemudian melapor balik Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.

NURYADIN

Rabu (24/6/2025), Nuryadin yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) mengatakan menemui Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay karena khawatir gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim perihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat agar dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 dengan alasan pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 November 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan.

Tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025, telah dilakukan gelar perkara malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan dirinya diabaikan. Nuryadin mengatakan Kapolres berjanji atensi dan akan mempelajari masalah ini. (HBM)


 - 

Berita Terkini