LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Satuan Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi gerak cepat (gercep). Timnya langsung menyegel kafe remang-remang yang bersebelahan dengan PKOR Wayhalim, Senin (19/6/2023).
Penyegelan dilakukan adanya pengeroyokan terhadap dua pengunjung, Sabtu subuh (17/6/2013). "Sebelumnya, banyak laporan sering terjadinya keributan," tegas Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (19/6/2023).
Pemkot Bandarlampung menyegel hanya tempat terjadinya keributan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Pemkot terkait p
Penertiban Umum (Tibum). “Ketika kami datangi, warung remang- remang sudah ditutup dan ditinggal pemiliknya," katanya.
Dia langsung membuat berita acara penyegelan cafe yang dijadikan tempat peristiwa pengeroyokan. Terhadap para pelaku pengeroyokkan, wewenang pihak kepolisian. "Tugas kami hanya menyegel karena tidak ada izin," tukasnya.
Baca juga: Tinggalkan Kesan Horor, Pantai Indah Kemangi jadi Destinasi Wisata Favorit di Kabupaten Kendal
Menurut Ahmad Nurizki Erwandi, Pemkot Bandarlampung tidak pernah menghalangi warga berusaha, tetapi harus sesuai dengan prosedur, ada izin usaha, dan harus menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Terhadap para pelaku pengeroyokkan, wewenang pihak kepolisian. "Tugas kami hanya menyegel karena tidak ada izin," tukasnya.
Mencuatnya masalah ini berawal dari babak belurnya dua warga dianiaya sekelompol preman di cafe-cafe remang-remang tersebut. Padahal, keduanya, AP (36) dan NM (35), hanya ingin membeli sebotol minuman anggur.
Namun, seorang ibu-ibu pemilik cafe remang-remang menyuruh preman memaksa AP dan NM membeli dua botol minuman anggur. "Saya tidak mau dan mereka terus memaksa hingga memukulli wajah dan kepala saya," ujar AP.
Baca juga: Masih Berlanjut, Kasus Sporadik Tanah Lurah Sukadanaham vs Developer
Puluhan preman lalu memukuli wajah dan kepala kedua pembeli pake tangan dan batu paving block hingga bersimbah darah.
Keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (17/6/2023), pukul 08.37 WIB, dengan Nomor LP/B/871/VI/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung.
Mereka berharap para pengeroyok ditangkap dan diadili. Cafe remang-remang tersebut selama ini jadi tempat berkumpulnya para pemuda dan pemudi minum minuman alkohol hingga larut malam. (Hajim)