JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Pengendara yang sempat viral di Medsos (media sosial), berinisial GVK, karena merusak sedan Mini Cooper akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku yang mengendarai Toyota Calya berwarna silver, ditangkap saat mengisi bensin," kata Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah kepada wartawan, pada Jumat (10/7/2026) di Jakarta.
Dia katakan, pelaku diamankan di salah satu SPBU di kawasan Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis kemaren (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
Peristiwa bermula saat korban berbelok di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pelaku yang mengendarai Toyota Cayla emosi karena merasa tidak diberi jalan.
Pelaku kemudian menghadang korban, lalu turun dari kendaraannya. Sempat terjadi adu mulut. Dengan dalih korban menabrak kendaraannya, pelaku mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan.
"Korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.