Menerima Uang Haram, Kades Cikuda Dibekuk Polisi

Sabtu, 25 Oktober 2025 19:43
Kades Cikuda memeras pengusaha yang membeli tanah warganya. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Akibat perbuatan tidak elok, Kepala Desa Cikuda dimasukkan dalam kerangkeng Polres Bogor, Jawa Barat. 

"Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, pada Sabtu (25/10/2025).

Dia katakan,  siasat licik Kades tersebut dilakukan dengan meminta komisi dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.

"Kades Cikuda diduga meminta uang haram kepada PT AKP sebesar  Rp 2.333.370.000,00," ujarnya.

Baca juga: Putus Asa Sakit Ginjal, Petani Memilih Gantung Diri di Gudang Rumahnya

Polisi, katanya,  sudah memeriksa tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga, termasuk penjual tanah. 

"Kades Cikuda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi" ucapnya.

Namun, Teguh belum mau membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.

"Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam jumpa pers," tutur Teguh. 

Berita Terkini