LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tiga tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berpeluang lolos dari jerat hukum. Mantan dirutnya, M. Hermawan Eriadi, SSi, MSi telah mengajukan sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi dana participating inteinterestingrest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar.
Penyelusuran Helo Indonesia via Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang yang diajukan salah satu dari tiga tersangka sekitar tanggal 28 November nanti.
Media ini telah mendengar desas-desusnya sejak pekan lalu. Dikonfirmasi, pihak PN Tanjungkarang saat itu belum mengetahui hal itu. Dari SIPP PN Tanjungkarang, pengajuan tersebut telah tercatat pada Selasa (18/12/2025).
Selain M. Hermawan Eriadi, dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional Budi Kurniawan dan Komisaris Heri Wardoyo. Budi Kurniawan adalah adik ipar Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sedangkan Heri pernah jadi wabup Tulangbawang.
Kejati menetapkan ketiganya tersangka pada Senin malam, 22 September 2025 setelah hampir setahun penyelidikan tepatnya sejak Oktober 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan tim penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 14, 15, dan 16/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
Usai diperiksa, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejati memastikan proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka. “Kami berkomitmen menelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk menindaklanjuti potensi kerugian negara,” ungkap Armen.
Dari total dana Rp271 miliar yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi, baru Rp122 miliar berhasil dilacak. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan sejumlah valuta asing hasil penggeledahan di beberapa lokasi. (HBM)
-