LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Tiga advokat -- Muchzan Zain, David Sihombing, dan Ida Ayu Silviana --menggugat Perumahan Arana Residence atas dugaan pencaplokan lahan seluas 831 m² di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Bahkan, lahan satu hamparan yang terbagi dalam dua sertifikat—masing-masing seluas 463 m² dan 368 m²—tersebut telah dipagar beton oleh Arana Residence sehingga kliennya tidak bisa mengakses langsung lahannya sejak Mei 2020, katanya, Jumat (23/1/2026).
Dijelaskannya, lahan kliennya, Syafri Aung, telah memiliki bukti kepemilikan lahan lewat dua sertifikat, yakni:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3087/SKB atas nama Syafri Aung seluas 462 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 28 Januari 2003.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3088/SKN atas nama Syafri Aung seluas 368 m² sesuai Surat Ukur Nomor 269/Sukabumi/2013 tertanggal 26 September 2013.
Para pengacara dari Indonesia Lawyer & Partners itu menjelaskan kepemilikan lahan kliennya pada sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin Hakim Al Parobi pada Jumat (23/1/2026).
Sidang sebelumnya sudah berlangsung enam kali dan upaya mediasi gagal. “Kami menggugat pemilik Arana Residence, Tjhin Yurjuna, ke PN Tanjungkarang, Kepala BPN Kota Bandarlampung, dan Wali Kota Bandarlampung,” katanya.
Menurut Muchzan Zain, dengan harga tanah Rp3 juta per meter, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp2,493 miliar. Kerugian I'm materil akibat dampak psikologis selama lahan tidak bisa diakses ditaksir senilai Rp2 miliar.
Dikonfirmasi Helo Indonesia usai PS, wakil dari pengembang yang juga mengaku masih kerabat Tjhin Yurjuna, Johan, mengatakan lahan yang digugat merupakan milik Perumahan Arana Residence. Bahkan, jalan umum di depannya merupakan hibah dari pihaknya.
“Aneh, dulu pernah sengketa, kami menang,” tandasnya sambil geleng-geleng kepala.
Dijelaskan Muchzan Zain, SH, kasus lama tersebut sudah selesai dan gugatan kali ini tidak ada kaitannya dengan perkara sebelumnya. Ia menunjukkan peta sertifikat lama yang memperlihatkan lahan miliknya tidak masuk dalam peta sertifikat Arana Residence.
Demikian pula pada sertifikat yang diajukan Arana Residence ke Persidangan Kota Bandarlampung, petanya tidak mencakup lahan milik kliennya. “Kenapa tiba-tiba jadi masuk dan dipagar beton,” ujarnya heran.
Kepala Dinas Perumahan Kota Bandarlampung, Muhaimin, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin perumahan berdasarkan rencana dan sertifikat yang diajukan. Jika terjadi sengketa batas lahan, hal tersebut menjadi ranah BPN, katanya. (Hajim/HBM)