Aspidsus Baru Ditantang Ungkap Kejanggalan Proyek SPAM Tanggamus

Selasa, 27 Januari 2026 13:48
Sebatang pohon pisang tumbuh di salah satu bak proyek SPAM TA 2022 Kabupaten Tanggamus (Foto LSM Pro Rakyat) HELO LAMPUNG

TANGGAMUS, HELOINDONESIA.COM — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Tanggamus senilai Rp6 miliar hingga kini tak kunjung memberi manfaat bagi masyarakat. Proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar warga itu justru meninggalkan tanda tanya besar.

Kondisi tersebut mendorong LSM Pro Rakyat secara terbuka “menantang” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, khususnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru, untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan laporan resmi ke Kejati Lampung, Senin (26/1/2026).

Selain Tanggamus, mereka juga meminta agar proyek serupa di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan ikut ditelusuri.

Menurut Aqrobin, indikasi kejanggalan terlihat sejak tahap perencanaan, terutama pada nilai pagu yang dinilai fantastis dan nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Rinciannya antara lain:
Pagu SPAM Pekon Tugu Papak Rp1,5 miliar dengan HPS Rp1,499 miliar, Pagu Pekon Dadapan Rp800 juta dengan HPS Rp799,9 juta, Pagu Pekon Sri Menganten Rp1,5 miliar dengan HPS Rp1,499 miliar, Pagu Pekon Karang Agung Rp750 juta, Pagu Pekon Kerta Rp200 juta, Pagu Pekon Badak Rp1,043 miliar, Pagu Pekon Kiluan Negeri Rp1,015 milir, Pagu Pekon Pampangan Rp1,3 miliar, Pagu Pekon Padang Ratu Rp2,6 miliar. 

“Nilai pagu dan HPS yang terlalu tipis ini sangat janggal. Kondisi tersebut membuka ruang rekayasa harga, pengendalian tender, hingga potensi mark-up,” tegas Aqrobin dalam rilis yang diterima Heloindonesia.com, Selasa (27/1/2026).

Ironisnya, meski anggaran digelontorkan besar, proyek SPAM tersebut disebut tidak pernah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini kian memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaannya.

LSM Pro Rakyat berharap Aspidsus Kejati Lampung tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Aqrobin menilai, selama ini terdapat kesan ketimpangan penindakan antarwilayah yang justru memicu kecurigaan publik.

“Kami berharap Aspidsus Kejati Lampung yang baru—apalagi pernah bertugas di KPK RI—dapat menunjukkan ketegasan dan profesionalisme,” tambah Johan Alamsyah.

Ia menegaskan, penanganan kasus SPAM harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Itu uang rakyat. Publik menunggu konsistensi Kejati Lampung dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, LSM Pro Rakyat juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Sudah saatnya kita peduli dan berani melawan pejabat yang menyalahgunakan uang negara,” tegasnya.

LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mendesak Kejati Lampung melakukan investigasi mendalam terhadap proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus.

Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejati Lampung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Rls/HBM)

Berita Terkini