OTT LSM Divonis Ringan, Kedua Terdakwa Segera Hirup Udara Bebas

Kamis, 7 Mei 2026 21:31
Kuasa Hukum Wahyudi Dan Padli, Indah Meylan. HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dua pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diproses hukum atas dugaan pemerasan segera menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis masing-masing 7 bulan 20 hari penjara kepada Wahyudi dan Padli dalam sidang Kamis (7/5/2026).

Keduanya diketahui telah menjalani masa penahanan selama sekitar tujuh bulan. Dengan putusan tersebut, Wahyudi dan Padli akan segera bebas dalam hitungan hari setelah proses administrasi selesai.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyatakan putusan hakim sesuai dengan harapan pihaknya. “Alhamdulillah, vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari, sesuai yang kami harapkan,” ujar Indah usai sidang pembacaan putusan.

Ia mengatakan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kedua kliennya.

Pertimbangan majelis hakim, keduanya bersikap kooperatif sehingga jadi pertimbangan hakim meringankan, termasuk pengembalian uang Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara kepada pelapor.

Selain itu, satu unit mobil Toyota Rush yang sempat disita juga telah dikembalikan kepada terdakwa.
Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi apakah kedua pihak akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Wahyudi dan Padli sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang berkaitan dengan RSUD Abdul Moeloek. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

Sebelum vonis dijatuhkan, tim kuasa hukum sempat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, pihak terdakwa meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena menyeret nama institusi layanan kesehatan daerah serta dugaan praktik yang dinilai mencoreng integritas lembaga sosial.
(Rls/Hajim).

Berita Terkini