Gus Yazid Didakwa Cuci Rp 20 M Dana Korupsi BUMD Cilacap, Kuasa Hukum Ingin JPU Berpikir Komprehensif

Jumat, 8 Mei 2026 13:26
Sidang TPPU yang menghadirkan terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Ahmad Yazid alias Gus Yazid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aliran dana sebesar Rp20 miliar yang diduga dinikmati terdakwa dari hasil korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap.

Gus Yazid didakwa menyamarkan uang panas tersebut ke dalam berbagai bentuk aset, mulai dari logam mulia hingga bisnis rumah makan, atas nama orang lain. Jaksa Teguh Ariawan mengungkapkan, uang tersebut berasal dari Andhi Nur Huda (PT Rumpun Sari Antan) dan Widi Prasetijono (mantan Pangdam IV Diponegoro). Dana sebesar Rp 25 miliar yang berasal dari Widi diduga berasal dari penjualan tanah HGU seluas 716 hektare di Desa Carui, Cilacap, yang merupakan aset hasil rampasan perang.

Baca juga: Supriyatno Divonis Bebas di Kasus Sritex: Keadilan Temukan Jalannya, Marwah Bankir Kembali Tegak

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada Gus Yazid. Untuk mengaburkan asal-usulnya, aliran dana ini dibungkus dengan berbagai modus belanja.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menyembunyikan asal-usul harta agar terlihat sah dengan istilah dana hibah, bisnis atau operasional," tegas Jaksa Teguh.

Usai persidangan, Gus Yazid meluapkan kekecewaannya. Dia menilai proses hukum yang menimpanya tidak objektif dan penuh intervensi pihak tertentu."Hukum di Indonesia ini tergantung yang pesan. Mulai dari kejaksaan, semuanya tergantung pesanan," ujarnya ketus.

Gus Yazid membela diri dengan argumen bahwa dirinya hanyalah penerima sumbangan. Ia merasa tidak masuk akal jika setiap penerima dana harus mengaudit asal-usul uang yang diberikan kepadanya.“Orang dapat salaman amplop atau sumbangan, masa harus ditanya satu per satu itu uangnya dari mana? Saya kan tidak korupsi, TPPU dari mana?” katanya heran.

Baca juga: Mahasiswa Ilkom USM Edukasi Remaja Masjid Sendangmulyo tentang Kesetaraan Gender

Lebih lanjut, Gus Yazid mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan sasaran. Ia membeberkan adanya keterlibatan pihak lain dan aset negara yang justru digadaikan ke bank. Gus Yazid menilai dakwaan jaksa tidak jelas dalam mengonstruksi siapa pelaku utama korupsinya. "Siapa yang korupsi? Uangnya dari kejahatan apa? Itu tidak jelas, maka dakwaannya kabur,'' tambahnya.

Kendati membantah melakukan pencucian uang, Gus Yazid mengaku sempat menawarkan diri untuk mengembalikan dana tersebut saat masih berstatus saksi. Namun, ia tetap mempertanyakan mengapa tokoh-tokoh besar lainnya yang terlibat dalam aliran dana tersebut tidak diperiksa oleh pihak berwenang.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia ingin JPU berpikir komprehensif dalam dakwaan agar bisa membedakan antara "penerima bantuan yang beritikad baik" dengan "orang yang membantu menyembunyikan uang".

Selain itu, kata dia, demi hukum yang berkeadilan, mestinya melihat mata rantai aliran dana ini secara menyeluruh sehingga tak ada kesan tebang pilih.

“Dakwaan ini terfragmentasi dan kehilangan konteks utuh. Demi keadilan, jaksa harus membongkar seluruh mata rantai aliran dana dari hulu ke hilir, bukan justru menyajikan narasi yang terpenggal-penggal hanya untuk menyudutkan klien kami,” tandasnya. (Aji)

Berita Terkini