Kecam Dugaan Extrajudicial Killing di Jabung, LBH Bandarlampung Buka Posko

Kamis, 4 Juni 2026 22:24
Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, SH (AI Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- LBH Bandarlampung mengecam dugaan terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap Joni Iskandar, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor) dan penodongan menggunakan senjata api rakitan. Joni diamankan aparat dari kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, namun kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, SH, menyatakan pihaknya membuka pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing maupun bentuk kesewenangan aparat penegak hukum lainnya.

"Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing atau kesewenangan kepolisian," kata Prabowo dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (4/6/2026) malam.

Menurutnya, keluarga korban memiliki hak untuk mengadukan peristiwa tersebut kepada berbagai lembaga pengawas dan perlindungan hak, seperti Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun institusi terkait lainnya.

Prabowo juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila merasa hak-haknya dilanggar oleh aparat negara. "Supremasi hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Dijemput dalam Keadaan Sehat, Dipulangkan Tak Bernyawa

Peristiwa ini bermula ketika puluhan anggota Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur mendatangi rumah Joni Iskandar dan istrinya, Apriliani, di Kecamatan Jabung, Rabu (3/6/2026). Menurut keterangan keluarga, aparat datang menggunakan hampir 10 kendaraan.

Joni yang baru menikah disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia diborgol dan dibawa petugas untuk menjalani proses hukum. Namun, sehari kemudian, keluarga mengaku menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.

Menurut Apriliani, suaminya yang dibawa dalam kondisi sehat dipulangkan sebagai jenazah dengan sejumlah luka di tubuhnya. Keluarga menyebut terdapat banyak memar, dugaan patah tulang, serta tujuh luka tembak pada tubuh korban. Foto-foto yang beredar juga menunjukkan kondisi jenazah yang memprihatinkan.

Polisi: Tindakan Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, membantah adanya tindakan di luar prosedur. Menurut Gigih, Joni merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curamor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.

Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri. Ia menjelaskan bahwa anggota telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Petugas, kata dia, terlebih dahulu memberikan imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan."Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Gigih.

Selain itu, polisi menyebut Joni diduga merupakan pengguna aktif narkotika yang diduga memengaruhi tingkat agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung. Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah aksi kejahatan, termasuk dugaan penodongan terhadap petugas kepolisian.(HBM) 

Berita Terkini

Gaaas Woook!

Opini • 10 jam 9 menit lalu