JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi menangkap 4 (empat) tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba jenis tembakau sintetis, masing-masing berinisial R (27), R (26), W (28), dan M (21) serta menyita Barbuk (barang bukti) sekitar 995 gram.
"Modus jaringan pengedar barang haram itu, memasarkan tembakau sintetis lewat Medsos (media sosial) dengan cara mapping. Yakni, meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai arahan pembeli," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum kepada wartawan, pada Senin (3/8/2026) di Jakarta.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan pemukiman padat di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan terhadap R, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut dititipkan oleh W untuk didistribusikan kepada para pemesan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni R dan M. Keempat pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Melalui investigasi digital, para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas penjualan hasil produksi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa, ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Indah.