HELOINDONESIA.COM - Ketika kamu membeli asuransi jiwa, kamu juga akan temukan manfaat asuransi cacat total tetap. Apa sebenarnya manfaat tersebut? Simak selengkapnya, ya!
APA ITU CACAT TOTAL TETAP?
Simpelnya, cacat total tetap atau total permanent disability (TPD) merupakan kondisi ketika seseorang tak lagi bisa bekerja karena terluka atau mengalami kecacatan. Saat hal ini terjadi, Uang Pertanggungan pun akan diberikan.
Baca juga: Kata Si Kritikus: Pertemuan Paloh - Jokowi, Muluskan Anies Jadi Presiden, Tembok Kekuasaan Jebol
KONDISI APA YANG TERMASUK CACAT TOTAL TETAP?
Manfaat ini diberikan jika pemegang polis kehilangan anggota tubuh atau mengalami luka sehingga ia tak lagi bisa bekerja.
Perusahaan asuransi mengategorikan kecacatan menjadi tiga:
- Cacat sementara menyebabkan seseorang bekerja full-time selama beberapa waktu.
- Cacat permanen (permanent partial disability) mengakibatkan seseorang tak lagi bisa bekerja full-time
seumur hidup.
- Cacat total tetap berarti seseorang tidak akan pernah bisa lagi bekerja.
Baca juga: Yunarto Ucapkan Selamat Berjuang di Tempat Barumu Mas, Budiman Sudjatmiko Pindah Dukung Prabowo?
ADAKAH PENGECUALINNYA?
Manfaat cacat total tetap belum tentu bisa didapatkan, jika terdapat opsi perawatan yang memungkinkan untuk sembuh di kemudian hari. Untuk itu, seseorang harus menunggu hingga perawatan medisnya usai dan mendapatkan hasil medis cacat total tetap.
Status kesehatan nasabah juga perlu diakui oleh praktisi medis yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Saat seseorang mengalami cacat total tetap dan kehilangan penghasilan, manfaat berupa Uang Pertanggungan dapat membantu nasabah dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terhindar dari masalah finansial.
BAGAIMANA CARA DAPATKAN MANFAAT INI?
Manfaat cacat total tetap atau ketidakmampuan total tetap dapat ditemukan dalam asuransi jiwa. Salah
satunya pada Asuransi Bebas Rencana Optimal.
Asuransi ini memberikan manfaat kematian atau cacat total akibat kecelakaan hingga 10x Uang
Pertanggungan. Jika sehat hingga akhir masa asuransi, premi kembali hingga 120%.