Kado HUT RI ke-81, ATR/BPN Pangkas Waktu Balik Nama Tanah Jadi 10 Hari

Senin, 17 Agustus 2026 18:51
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) HELO LAMPUNG

TUBABA LAMPUNG , HELOINDONESIA.COM–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Ketiganya resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi pertama menyasar proses pendaftaran tanah melalui Pengukuran Terjadwal. Dalam skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan dalam lima hari.

Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi, yang menyederhanakan proses balik nama dengan target keseluruhan penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

Sementara transformasi ketiga menyentuh sisi internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Skema tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, inovasi dalam pelayanan tidak boleh sekadar mengejar perubahan sistem, tetapi harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan layanan yang mereka urus dapat diselesaikan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Komitmen mempercepat layanan pertanahan juga diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Nusron mengatakan, penerapan layanan terintegrasi pada dasarnya bertujuan menghilangkan ketidakpastian yang selama ini dapat dirasakan masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.

Dengan diluncurkannya tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu sebagai salah satu indikator utama peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan. Sementara Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah.

Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Walikota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu pun menjadi penanda dimulainya babak baru pelayanan pertanahan, dengan target yang lebih jelas: masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan, tetapi juga mendapatkan kepastian kapan urusannya selesai.
(Rohman)

Berita Terkini