HELOINDONESIA.COM - Kurang dari 24 jam, Pelaku pelecehan begal pantat ibu rumah tangga (IRT) di kawasan cihanjuang, kota cimahi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Sat Reskrim kota cimahi.
Pelaku berisinial DS (37) melakukan pelecehan di gang, bermula ketika korban pulang dari minimarket dan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor, Rabu (18/12/2024).
Tak disangka pemotor tersebut melakukan pelecehan seksual dengan memegang bokong korban.
Baca juga: Jadwal Boxing Day Liga Inggris Pekan Ini 26-27 Desember 2024, Ada Laga Big Match ?
"Di sana, korban melihat pelaku yang ketika itu mengendarai sepeda motor. Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki - laki bermotor itu sudah ada didepannya. Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban . Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor kabur ke jalan raya" Kata kapolres cimahi AKBP Tri suhartanto dikutip dari akun instagram infobandungbarat.
Berbekal dari video CCTV dan laporan dari keluarga korban juga, Akhirnya polres cimahi bergerak dan menangkap pelaku berinisial DS.
"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," Kata Tri Suhartanto di konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
Pelaku berhasil diamankan beberapa jam usai kejadian tersebut.
Baca juga: Kabar Duka, Dokter Tim Persib Raffi Ghani Meninggal Dunia
"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," Ucap Tri.
"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain. Namun tidak berani melapor," tambahnya disadur dari laman Berita satu.
Kini pelaku telah memakai baju tahanan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berinisial DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat empat tahun dan denda Rp 50 juta.
