Helo Indonesia

Usai Sanksi KLH dan Disemprot Fraksi, Pemkot Metro Ubah TPAS Karangrejo Jadi Controlled Landfill

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
METRO
HELO LAMPUNG

METRO - BERBENAH - Dialog penandatanganan kesepakatan Pemkot Metro dan warga sekitar TPAS Karangrejo Metro Utara. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

METRO, HELOINDONESIA.COM — Tabir problematik pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo Kota Metro yang dikenai sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan terakhir disorot fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD setempat beragenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (13/7/2026) pekan ini, perlahan terkuak.

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, didampingi Wakil Walikota, Dr M Rafiq Pradana, selain mengapresiasi atensi DPRD atas persoalan ini, dalam keterangan jawabannya menyebut pengelolaan sampah ini isu penting terkait kepatuhan regulasi, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, citra penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, ujar dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif KLH.

"Sebagai bentuk tindak lanjut, melalui Dinas Lingkungan Hidup kami telah susun rencana aksi perbaikan pengelolaan TPA Karangrejo, memperbaiki sistem pengelolaan air lindi, menata sel sampah, menerapkan secara bertahap sistem pengelolaan menuju sanitary landfill maupun controlled landfill, kemudian menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perbaikan ke KLH secara berkala," kutipan penjelasan Walikota.

Sisi lain, pembenahan pengelolaan sampah dilakukan menyeluruh. Bambang menguraikan, pembenahannya ini mulai dari pengurangan sampah di sumber melalui edukasi masyarakat dan penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta pengembangan bank sampah.

Lalu, optimalisasi Tempat Pembuangan Sampah 3R (TPS3R) sebagai fasilitas komunal kelolaan masyarakat untuk olah sampah organik anorganik dari sumbernya demi minimalkan volume sebelum residu dibuang ke TPA, dan optimalisasi fasilitas pusat daur ulang, serta peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan dan pengolahan sampah, hingga penguatan regulasi daerah agar selaras kebijakan nasional.

Apa lagi? "Pemerintah Kota Metro juga akan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas lingkungan dan instansi terkait guna wujudkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. Selain itu, kami akan upayakan alokasi anggaran memadai dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk dukung penyelesaian kewajiban tindak lanjut sanksi sekaligus pembenahan sistem pengelolaan sampah menyeluruh."

Tak cuma sampai di situ, demi memastikan pelaksanaan penanganan darurat berjalan terpadu terkoordinasi lintas sektor, Pemkot juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah melalui SK Walikota Nomor 600.4.15-368/2026, diketuai langsung Sekretaris Daerah.

Hal ini menegaskan Pemkot tak sedang menunda-nunda tanggung jawab, melainkan segera menggerakkan sumber daya daerah demi memastikan proses transformasi TPAS Karangrejo berjalan sesuai target ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menghadirkan solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah kota.

Apa kebijakan afirmatif terhadap masyarakat terdampak? "Kami tentunya peduli. Kami gerakkan kembali pelayanan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum peserta memperoleh pelayanan dan perawatan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III," lugas Bambang.

Bukan cuma pelayanan kesehatan, Pemkot sini juga akan bangun ekosistem tata kelola sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan. Serta, mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi warga terdampak keberadaan TPAS Karangrejo sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Dilaporkan, selain soroti progres tata kelola persampahan, pandangan umum seluruh fraksi menyertakan pula catatan rekomendasi lainnya. Dari soal optimalisasi PAD, efektivitas belanja daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga update peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Sang walikota mengapresiasi saran, kritik, masukan fraksi. Menurutnya, pandangan disampaikan merupakan wujud kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Metro.

Dua hari berselang, sebagai pembuktian keseriusan Pemkot dalam menggeber upaya pembenahan, Walikota Bambang didampingi Sekdakot Ahmad Hariyanto, Kadis LH Suwandi, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sri Mulyani, dan Camat Metro Utara, beranjangkarya, berdialog, dan menandatangani kesepakatan bersama soal pembenahan pengelolaan TPAS, dengan aparatur kelurahan, ketua RT, tujuh ketua RW, dan tokoh warga sekitar TPAS di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7/2026).

Penandatanganan yang turut disaksikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Didik Isnanto dan anggota komisi Iin Dwi Astuti, menjadi ujud komitmen bersama mewujudkan pengelolaan persampahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPAS.

Walikota melugaskan, Pemkot akan menuntaskan berbagai persoalan didera warga sekitar TPAS. Mulai dari persoalan penerangan jalan umum (PJU), akses jalan menuju TPAS, layanan kesehatan, hingga dampak sosial dan lingkungan dan sosial yang dirasakan akibat keberadaan TPAS.

"Saya datang sini bukan hanya untuk mendengar keluhan. Tetapi memastikan pemerintah hadir berikan solusi. Warga Karangrejo tak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Metro," lugas dia.

Pembenahan, tak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga hadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin penataan TPAS ini berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi dan hak-hak masyarakat terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Seturut, Sekda Ahmad Hariyanto jua menjelaskan langkah konkret Pemkot terkait dampak sosial keberadaan TPAS bagi masyarakat sekitar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro akan memformulasi lebih lanjut bentuk kepedulian sosial dimaksud sebagai wujud pemerintah hadir tak cuma buat menuntaskan aspek teknis administratif saja, tapi juga perhatikan kesejahteraan warga terdampak.

Selain menyebut ulang lima langkah pembenahan, Sekda juga membeber sejumlah tantangan dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya, waktu pelaksanaan yang relatif singkat, serta kebutuhan anggaran yang dipenuhi bertahap. Meski demikian, OPD terkait diminta bekerja terkoordinasi. "Agar penanganan optimal," arahan dia.

Adapun, Kadis LH Suwandi menegaskan sanksi administratif seperti termaktub dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 1834/2026 yang mengharuskan perubahan metode pengelolaan sampah sistem open dumping saat ini menuju controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill, bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS Karangrejo.

"TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Metro sesuai ketentuan berlaku. Sejak diterbitkannya Kepmen, kami segera lakukan berbagai langkah percepatan, dari rapat koordinasi lintas OPD, peninjauan lapangan, hingga pembahasan bersama DPRD terkait dukungan kebijakan dan penganggaran. Dan sebagai langkah cepat cegah pencemaran lingkungan, kami juga telah bangun saluran darurat untukalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," bebernya.

Sementara, Kadis PUTR Sri Mulyani menginfokan, pekerjaan fisik kawasan TPAS kini fokus pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, dan pembangunan drainase cegah bercampurnya air hujan dengan air lindi.
Seluruh pekerjaan didampingi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak perencanaan hingga pelaksanaan. "Target selesai 31 Juli mendatang," info Sri Mulyani.

Adapun, langkah prioritas tindak lanjut pemerintah yang disepakati bersama yakni perubahan sistem pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill, peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS, pemeliharaan serta optimalisasi PJU di wilayah Kelurahan Karangrejo, reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan berlaku.

Berikut, dua pertimbangan: kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kemampuan keuangan daerah. Dan, pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat pemukim wilayah terdekat TPAS dan terdampak sosial, kesehatan, pun pendidikan, yang diformulasi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Menariknya, dialog dan penandatanganan kesepakatan itu sempat diwarnai aksi walkout Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu (AMKB) Agus Rianto alias Agus Black beserta sejumlah pentolan aliansi. Lantaran, kecewa atas jalannya dialog, tidak terpenuhinya tuntutan maksimalnya, serta tidak hadir lengkapnya unsur Komisi III DPRD Metro. AMKB bahkan mengeklaim bakal unjuk rasa tiga ribu massa jika poin tuntutannya tak jua terakomodir di kesepakatan.

Untuk informasi, TPAS Karangrejo yang dioperasionalkan praktis sejak 38 tahun silam, per kini menampung sedikitnya 150 ton sampah volume harian setara 1.500 ton per bulan. Selama itu pula, ragam problem pokok dampak multisektor karkhas pemukim sekitar TPAS/TPA di Tanah Air juga turut mendera warga terdampak. Dari bau sengat lindi, sampai tercemarnya sumber air minum juga air mandi. Dan apapun tantangan dihadapi, yang terjadi pekan ini di Karangrejo ini menjadi babak sejarah baru penuntasannya. (Muzzamil)