Helo Indonesia

Partai Buruh Sebut ada Konspirasi Jahat di balik Keputusan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Drajat Kurniawan - Nasional
Selasa, 3 Oktober 2023 14:05
    Bagikan  
Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggeruduk gedung MK

Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggeruduk gedung MK - Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggeruduk gedung MK

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh uji formil UU tentang Cipta Kerja. Dala. Keputusannya MK menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023.

Partai Buruh mengancam akan menggelar aksi mogok nasional setelah keluarnya keputusan MK tersebut.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, elemen buruh akan merapatkan rencana itu pada awal bulan ini. Aksi tersebut dikatakannya akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2024.

Dia mengakui bahwa cara tersebut ditempuh untuk menekan parlemen, pemerintah, dan MK. "Kalau lah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang-ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan-jalan," ucapnya.

Baca juga: 6 Dampak Buruk UU Cipta Kerja Bagi Kaum Buruh, Nomer 5 Bikin Nangis

Pada dasarnya Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras putusan MK yang menyatakan tidaj ada cacat formil dalam penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.

"Negeri ini bukan milik hakim-hakim MK, 9 orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK," imbuhnya.

Iqbal menuding bahwa keputusan MK tersebut sarat muatan politisnya. Indikasinya dia menyebutkan yaitu terjadinya perubahan susunan hakim konstitusi.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Kebutuhan Reformasi Regulasi

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar dia.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah kelompok buruh.

"permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023) sore.

Hakim MK Daniel Yusmic menyatakan terbitnya UU Cipta Kerja sudaah sesuai dengan konstitusi yang berlaku.