Helo Indonesia

Kaos Kaki Cuma Boleh Bawa 2 Pcs, Ini Jenis Barang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai Masuk ke Indonesia

M. Haikal - Nasional
Kamis, 14 Maret 2024 03:11
    Bagikan  
SEGERA BEROPERASI
@kemenhub

SEGERA BEROPERASI - Salah satu sudut terminal di Bandara Internasional Dhoho Kediri, Jawa Timur yang akan segera beroperasi pada 15 Januari 2024.

HELOINDONESIA.COM - Peraturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai dan mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini mengejutkan.

Pasalnya, WNI yang baru tiba di bandara tanah air langsung digeledah barang bawaannya. 

Tak hanya itu, barang bawaan yang berasal dari luar negeri dibatasi. 

Hal ini diungkapkan akun media sosial X @Indria_vitri pada Rabu (13/3/2024). 

Baca juga: Pesan Menyentuh Hati Habib Hasan bin Jafar Assegaf: Matikan Saya dalam Husnul Khotimah

Dia menceritakan tentang temannya yang baru pulang ke Indonesia kopernya diobrak-abrik petugas bea cukai bandara.

"Temenku pulang ke Indonesia dan nyampe pas aturan ini diberlakukan. Kopernya diobrak abrik, segala barang yg ada di koper dan juga yang dia pake ikut difoto," cuit @Indria_vitri.

Bahkan, menurutnya, tak hanya barang-barang yang di dalam koper. Semua barang yang menempel di tubuh temennya ikut difoto.

"Yang dipake loh, asli. Yang nempel di badan temenku ikut difoto, tas yg dipake difoto, semuanya difoto," tuturnya.

Baca juga: Sah! Penandatanganan Kerjasama Sterilyn Halal Internasional dengan KFTD Perluas Distribusi Zepa Disinfectan for Livestock

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki 2 pasang per penumpang, tas 2 pieces per penumpang, barang tekstil jadi lainnya 5 pieces per penumpang.

Demikian juga dengan barang elektronik 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang.

Baca juga: Punya Penyakit Divonis Mustahil Sembuh oleh dokter, Maka Bacakan Dzikir Ini!

Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet pun ikut dibatasi hanya 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

Tags
Bea Cukai