HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis 25 Mei 20223.
Atas Putusan itu kalangan anggota Dewan di DPR menuding MK sesat pikir, membuat putusan sewenang-wenang. Bahkan MK dituding mendapat back up politik sehingga membuat putusan sewenang-wenang.
Hal itu diungkapkan politisi Benny K Harman yang juga anggota Komisi III DPR. Putusan MK ini merupakan bentuk tirani judicial.
“MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yg disebut dgn tirani judisial itu. Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang,” ujar Benny K Harman, dalam cuitan di Twitter.
Baca juga: Politisi PAN Prediksi Ada 4 Paslon Maju di Pemilu 2024
Dengan nada geram, dia mengatakan MK merupakan constitutional court bukan political court, bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik.
“Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik,” tandas benny.
Sejumlah netizen memberikan pandangannya di kolom komentar. Mereka nadanyua tidak setuju dengan putusan MK.
“Pangil MK Bang, sangat meyakitkan hati Rakyat Indonesia, KPK tak Pecus tangkap Harun Masiku minta tambah jabatan sangat memalukan dan meyakitkan hati Rakyat Indonesia…,” tulis netizen @EdySupr44468624.
Baca juga: Gak Kapok-kapok Nyapres Gagal Terus, Prabowo dapat Simpati dari Generasi Z: Beliau Gigih!
“Ga perlu marah2 pak, rakyat dah paham.........ini cm akal2an penguasa aja,” tulis netizen Alfa Maulana (@Alfamaulana01).
Sebelumnya MK telah memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis 25 Mei 20223. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan. (*)
(Winoto Anung)
