HELOINDONESIA.COM -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan kembali merazia orang-orang yang berkendara dengan tak mematuhi aturan lalu lintas.
Razia ini disebut Operasi Zebra yang ditujukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Operasi Zebra 2024 ini akan digelar selama dua minggu yaitu mulai dari 14 sampai 27 Oktober 2024.
Kemudian Operasi Zebra juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Bandung, Makassar hingga Sulawesi Selatan.
Baca juga: Begini Jawaban Erick Thohir Kenapa Belum Datangkan Striker Keturunan, Perkuat Pertahanan Dulu ?
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, agenda ini digelar sebagai langkah untuk mengatasi peningkatan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang dimana petugas yang berwenang akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan Anda.
Petugas juga akan memberikan teguran ataupun sanksi bagi para pelanggar lalu lintas.
Pada saat yang bersamaan, pada operasi ini akan turut mengandalkan Sistem Tilang Elektronik (E-TLE) agar bisa mendeteksi pelanggar melalui kamera pengawas.
Baca juga: Viral Video Media Bahrain Wawancara Supporter Indonesia Usai Laga, Fulus Talk !
Berikut daftar pengendara yang bisa kena razia
Setelah dihimpun, terdapat 14 target yang akan menjadi incaran petugas saat operasi Zebra 2024. Berikut di antaranya:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Mengemudi tanpa mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Viral ! Siswi SMP yang Sedang Tidur Mau Diperkaos Oleh Tukang Sampah Jakarta Utara
- Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK.
- Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran di atas pun bervariasi, mulai dari denda Rp250.000 – Rp1.000.000, yang telah sesuai dengan sederet pasal UU Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Viral Pernikahan Kontroversial Gus Zizan Dengan Selebgram Kamila Asy Syifa yang Disebut Dibawah Umur
