HELOINDONESIA.COM - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Presiden Jokowi ikut mendukung sistem pemilu tertutup, hanya saja cara mendukung itu tidak dengan mengubah UU Pemilu tetapi meminjam tangan MK.
“Saya merasa Presiden Jokowi juga dukung sistem tertutup. Hanya caranya tdk dgn mengubah UU Pemilu melainkan dgn meminjam tangan MK,” tulis Benny K Harman (akun @BennyHarmanID).
Ia menjelaskan perbedaannya sistem pemilu tertutup dilalakukan dengan menggunakan nomor urut dan mencoblos partainya saja, sedangkan sistem pemilu terbuka, memilih wakil rakyat dengan memperhatikan suara terbanyak yang diperoleh caleg.
Sedangkan wewenang untuk menentukan sitem pemilu berada di tangan pembentuk UU, yakni Presiden dan DPR.
Baca juga: Merasa Dibohongi Relawan Ganjar, Ratusan Warga Ngamuk di Lampura
“Wewenang untuk menentukan sistem Pemilu apakah pake nomor urut (tertutup) atau suara terbanyak (terbuka) ada pada pembentuk UU yakni Presiden dan DPR. Bukan wewenang dari MK. Janganlah MK melanggar konstitusi,” katanya.
Benny kemudian memberikan fakta, beberapa hari lalu 8 fraksi di DPR kembali menunjukkan sikap ingin tetap menggunakan sistem Pemilu terbuka, dan hanya ada satu yang menghendaki sistem pemilu tertutup.
“Dari 9 fraksi yg ada di DPR saat ini hanya ada satu fraksi yg menghendaki sistem tertutup, 8 fraksi lainnya konsisteb dgn sistem terbuka. Sistem yg menghargai daulat rakyat. Apa sikap presiden? Diam?” ujarnya.
Dari satu dia mengungkapkan tadi, bahwa Presiden ikut mendukung sistem pemilu tertutup, dan sekarang meminjam tangan MK.
Baca juga: Bakal Diperiksa Bareskrim, Denny Indrayana Dilaporkan Soal Bocoran Keputusan MK
Hanya saja, Waketum Partai Demokrat itu mengajukan satu pertanyaan tapi tidak memberikan jawaban, meminta pembacanya mengisi sendiri jawabannya.
Pertanyaannya adalah: Apakah MK bisa didikte? “Hmmm, isi sendiri. Tangan tak kelihatan tentu bermain. Tapi Rakyat kita kan sudah makin pintar,” katanya.
Lantas, ada netizen memberi komentar, tapi dengan pertanyaan, yang mengacu kepada UUD1945, dan minta dijelaskan tafsirnya.
“UUD 1945 "Peserta Pemilu DPR adalah PARPOL". Tafsir atas pasal di UUD 1945 ini menurut bung Ben seperti apa?: ujar netizen @aewin86.
Baca juga: Henry Yoso Dikukuhkan Gelar Profesor, Darussalam Ucapkan Selamat
Benny K Harman menjelaskan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dstnya. Calon-calon anggota DPR diajukan oleh Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu, dst.
“Itu bunyi UUD. Baca Psl 22 E UUD 1945. Sekali lagi Pemilu diselenggarakan utk memilih anggota, sekali lagi memilih anggota, bukan memilih Partai Politik. Sudah jelas bukan? Pesertanya siapa? Yaah Parpol” jelas Benny K Harman. (*)
(Winoto Anung)
