HELOINDONESIA.COM - Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran buruh di sektor industry textile-garment (TPT) ataupun padat karya hampir setiap tahun selalu muncul.
“Namun hal tersebut tentu tidak bisa kita benarkan. Kadang-kadang isu PHK buruh juga muncul menjelang kenaikan upah setiap akhir tahun. Tujuannya agar kenaikan upah buruh minim atau PHK menjelang hari raya lebaran dengan maksud efisiensi menghindari THR,” ungkap Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI melalui pernyataan tertulisnya via WA pada Rabu (26/6/2024).
.
Terlepas dari isu krisis global akibat perang negara-negara imperialis, lanjut Sunarno, jelas itu adalah salah satu cara kapitalis untuk mengatasi krisis mereka, yaitu untuk menyelamatkan ekonomi dan bisnis industri berat (senjata, teknologi, otomotif, farmasi, dll).
“Artinya produk-produk lain, textile, garment, alas kaki, makanan, minuman, dll masih menjadi kebutuhan pokok masyarakat di negara mana pun,” tambahnya.
Baca juga: LINK Live Streaming EURO 2024 : Ukraina vs Belgia, Akankah VAR Gagalkan Gol Lukaku Lagi ?
PHK kaum buruh di sektor industri TPT tersebut, sambung Sunar, seringkali hanyalah akal-akalan pengusaha belaka.
Tujuan mereka antara lain untuk mendapatkan keringanan pajak, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah, bahkan karena adanya kebijakan perubahan sistem kerja buruh dari pekerja tetap (PKWTT) menjadi pekerja kontrak (PKWT), outsourcing, harian lepas, borongan, dan sistem magang.
“Apalagi saat ini telah diberlakukan UU Omnibus Law Cipta Kerja maupun PP turunannya,” imbuh Sunarno.
Selain itu, isu munculnya PHK besar-besaran tersebut juga karena minimnya proteksi pemerintah atas masuknya produk-produk impor TPT melalui aturan Permendag No.8/2024.
Baca juga: Resep Bolu Gulung Lembut dan Manis Kesukaan Mertua
Permendag No.8/2024 tentang kebijakan impor, yang membebaskan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) untuk memasukkan produk-produk tekstil impor sangat mudah tanpa pemberlakuan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat impor.
“Sehingga pengusaha dalam negeri kalah saing produk,” terangnya.
Menurutnya, PHK buruh seharusnya bisa dihindari dan diminimalisir manakala pemerintah hadir untuk menjawab dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan hubungan industrial.
“Karena PHK adalah bentuk pemiskinan rakyat oleh negara,” tandas Sunarno.