Mahfud MD Soal Usulan Bawaslu Tunda Pemilu : Agenda Konstitusi Tidak Boleh Diundur

Minggu, 16 Juli 2023 15:31
Menko Polhukam Mahfud MD. tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ada pembahasan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, usulan itu tidak relevan. Sebab dikatakannyua, jika penundaan Pemilu disebabkan adanya sejumlah permasalahan, maka dipastikan tidak pernah ada Pemilu. 

"Kalau ada kesulitan lalu pilkada atau pemilu mau ditunda ya tidak akan pernah ada pemilu. Tidak relevan," kata Mahfud dikutip, Minggu 16 Juli 2021.

Dia memperkiraman Pemilu 2024 cenderung akan berjalan aman dibandingkan Pemilu 2019. Sebab, imbuh dia, sejauh ini, dalam kurun waktu empat bulan menjelang pelaksanaan pemilu tidak ada kekerasan fisik maupun politik.

Baca juga: Masih Dimainkan Tur Pramusim Tottenham Hotspur, Harry Kane Batal Hengkang?

"Kalau tiga tahun sebelum ketika akan asa Pemilu 2019, sudah berkembang kekerasan-kekerasan politik. Berbeda situasi dengan sekarang, alhamdulillah kita tenang tidak ada kekerarsan fisik, tidak ada kekerasan politik, kekerasan fisik," kata dia.

Mahfud juga mengungkapkan, Bawaslu tidak bisa meminta Pemilu ditunda lantara. Penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu dibentuk justru bertujuan agar tidak ada penundaan pemilu.

Penyelenggara pemilu, kata dia, adalah lembaga resmi sepanjang waktu yang semestinya mampu melakukan upaya antisipasi sehingga pemilu tetap bisa digelar. "Karena agenda konstitusi tidak boleh mundur," ujar dia.

Baca juga: Persiapan Ratu Kebun Jelang Panen Raya 2024

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada 2024 yang rencananya akan digelar pada November 2024. Bawaslu mengungkapkan sejumlah kekhawatiran, salah satunya yakni potensi gangguan keamanan lantaran digelar bersamaan pelantikan Presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penundaan Pemilu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7/2023). 

Bagja mengungkapkan alasan jika Pilkada digelar November 2024. Dia mengaku khawatir karena hajat pilkada digelar bersamaan dengan pelantikan Presiden Baru.

Baca juga: Ratna Penderita Buta Selama Lima Tahun Warga Jabung Butuh Perhatian Khusus

Pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru dengan menteri dan pejabat yang baru. Kami khawatir sebenarnya akan Pemiulihan 2024," kata Bagja, keterangannya.

Karena itu, menurut dia, pihaknya mengusulkan membahas opsi penundaan Pilkada lantasran pertama kali digelar secara serentak. Dia menyebutkan adanya sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, masalah keamanan. 

Selain itu Bagja juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: Tim Tenis Meja Kontingen Lampung Raih Kemenangan Pada Pertandingan Perdana PORNAS KORPRI XVI

Bahkan beberapa masalah lain juga sangat mengkhawatirkannya deperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemil yang terlalu tinggi. 

Berita Terkini