Oleh: Hendra J Kede
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketuq Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat
Alhamdulillah!
Kalimat itulah yang terucap dari mulut saya menyadari hari ini adalah tanggal 19 April 2025.
Betapa tidak, kekuasaan seorang Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers akan berakhir tepat jam 00.00 WIB hari ini.
Ninik Rahayu akan dikenang dan diceritakan dari generasi ke generasi oleh Pengurus dan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai orang yang menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua Dewan Pers untuk mengusir Pengurus Pusat PWI (PWI Pusat) dari kantor yang telah ditempatinya sejak era tahun 1980-an, sejak gedung itu berdiri, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jl Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.
Bagaimana tidak, PWI akan mengingat dan menceritakan ini dari generasi ke generasi, keputusan pengusiran itu dibuat bukan di hari kerja (Minggu) dan Senin PWI Pusat sudah diperintahkan keluar.
Baca juga: Tak Cuma Lampung, Ini 10 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan
Hari Selasa sudah digembok atas perintah Ninik Rahayu. Seluruh dokumen dan peralatan kantor sampai tulisan ini dibuat tak bisa dikeluarkan.
Lebih sadis lagi, kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI sebagai lembaga uji di seluruh Indonesia juga dibekukan Ninik Rahayu atas nama Dewan Pers.
Padahal PWI dibawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal terdaftar dan mengantongi SK AHU Kumham sebagai lebaga negara yang punya kewenangan menentukan legalitas sebuah organisasi Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
Selain itu, PWI adalah konstituen Dewan Pers dengan 67% dari wartawan pemilik sertifikat UKW Dewan Pers seluruh Indonesia adalah anggota PWI.
Baca juga: KPU Jateng Luncurkan Buku Ora Sengketa Ora Enak, Refleksi di Balik Kontestasi Pilgub Jateng 2024
PWI juga dihilangkan haknya sebagai Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers 2025-2028 dengan tanda tangan seorang Ninik Rahayu.
Akibatnya, inilah untuk pertama kali dalam sejarah pers Indonesia organisasi profesi wartawan tertua tidak punya perwakilan di Dewan Pers, padahal, sekali lagi, 67% wartawan bersertifikat UKW Dewan Pers adalah Anggota PWI.
Begitu berdentang jarum jam menunjukan tanggal berubah ke 20 April 2025 maka itulah dentangan pertanda waktu sujud syukur anggota PWI atas berakhirnya kekuasaan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers.
Baca juga: Lepas Distribusi Logistik PSU Banjarbaru, Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU
Bukankah begitu sahabat anggota PWI seluruh Indonesia?
Merdeka!!!
Merdeka!!!
Merdeka!!!
