Helo Indonesia

Sila ke-4 dan Keadilan Digital Global

Prty - Opini
Sabtu, 14 Juni 2025 12:52
    Bagikan  
Sila ke-4 dan Keadilan Digital Global

HRW

OLEH HERI WARDOYO*
Satupena Lampung

TIGA belas tahun silam, pada 2012, Evgeny Morozov menerbitkan buku The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom. Ia menyalakan peringatan: jangan terlalu percaya internet otomatis membawa demokrasi. Internet bisa jadi sebagai alat pengawasan dan represi jika jatuh ke tangan yang salah. Kini, 2025, ramalan Morozov menjelma menjadi kenyataan getir -- jangan yang tak bisa kita diabaikan: alih-alih menjadi ruang publik nan setara, internet justru memperparah ketimpangan global.

Kini, dominasi digital "tunduk" pada hukum Pareto. Hanya sekitar 20% negara—bahkan lebih sempit, segelintir perusahaan teknologi dan elite finansial di AS, Tiongkok, dan Eropa yang menguasai lebih dari 80% infrastruktur internet, kapasitas komputasi, dan arus data dunia. Model bisnis internet, yang awalnya dibayangkan sebagai taman rekreasi kolektif, kini bertransformasi menjadi tambang algoritma yang menguras waktu, perhatian, dan bahkan demokrasi.

Di tengah kegaduhan ini, kita bersiap menyambut teknologi generasi keenam: 6G. Teknologi ini menjanjikan kecepatan 100 kali lipat dari 5G, nyaris tanpa latensi, dan penyatuan total antara fisik dan virtual. Namun, siapa pemetik manfaatnya? Jika kecenderungan ini berlanjut, hanya mereka dengan kemampuan produksi chip nano, kapital masif, dan hak paten AI-lah yang akan mengendalikan arah peradaban digital.

Negara-negara di Global South hanya menjadi pasar, tidak punya suara dalam mendesain masa depan.

Padahal, bila kita kembali kepada sila keempat Pancasila—“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”—maka konsentrasi kekuasaan semacam ini adalah bentuk deviasi dari cita-cita keadilan. Di era digital pun, kerakyatan dan hikmat seharusnya tidak lenyap. Dunia maya tidak boleh menjadi arena para oligark baru yang berwujud raksasa teknologi, sementara warga dunia yang lain hanya menjadi konsumen pasif.

Hikmat kebijaksanaan digital tidak lahir dari algoritma yang memanipulasi emosi untuk meraih klik atau laba, tapi dari deliberasi yang jujur tentang masa depan bersama. Permusyawaratan global tentang masa depan teknologi belum pernah terjadi dalam skala yang adil. Forum-forum seperti G7 atau Davos terlalu elitis. Dibutuhkan konvensi global tentang keadilan data, arsitektur AI yang berpihak pada kemanusiaan, serta desain ulang sistem redistribusi digital.

Apakah mungkin? Ya, dengan syarat ada kemauan politik dan keberanian moral. Misalnya, kita bisa membayangkan inisiatif bersama negara-negara berkembang membentuk Dana Keadilan Digital Internasional. Dana ini berasal dari kontribusi pajak atas penggunaan data warga, royalti atas penggunaan model AI terbuka, serta sumbangan dari transaksi digital lintas negara. Dana tersebut digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi nasional, pendidikan digital, dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka.

Kita juga bisa membangun sistem desentralisasi keuangan berbasis blockchain antarnegara Selatan guna mengurangi ketergantungan pada lembaga Bretton Woods. Indonesia bisa memimpin.

Yang perlu kita sadari, ketimpangan digital hari ini bukan karena kurangnya teknologi, tetapi kurangnya permusyawaratan. Kekayaan baru dunia bukan minyak atau emas, tapi perhatian dan data. Maka, demokratisasi tidak cukup hanya di TPS, tapi juga di server dan pusat data.

Pancasila tidak pernah dibayangkan untuk berhenti di ruang kelas PPKn. Ia adalah sistem nilai yang bisa ditafsirkan ulang dalam konteks apa pun—termasuk dalam keadilan digital dan distribusi algoritma. Jika kita ingin menjadi bangsa yang bukan hanya pengguna, tapi juga perancang masa depan, maka saatnya kita berjuang agar ruang digital dunia dikelola bukan oleh nafsu monopoli, melainkan oleh hikmat kebijaksanaan bersama.

(*)Satupena Lampung