Helo Indonesia

Saat Peluru Jalan Raya Menguji Negara Hukum

Herman Batin Mangku - Opini
Sabtu, 7 Maret 2026 17:19
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Majid

Oleh: Majid Lintang

DI RUAS ruas jalan yang tampak biasa, di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan, sebuah peristiwa kecil menjelma menjadi gema besar. Ia tidak lahir dari gedung parlemen, bukan pula dari ruang sidang yang dingin dan formal. Ia lahir dari aspal panas jalan raya, dari sebuah pertemuan tak terduga antara seorang sopir taksi online dan seorang pria berseragam militer.

Sebuah video pendek beredar di media sosial seperti kilat yang membelah langit malam. Dalam potongan gambar yang singkat namun mengguncang itu, terlihat percakapan yang meninggi, ancaman yang meluncur seperti peluru kata-kata, dan sebuah benda yang menyerupai pistol diarahkan kepada seorang warga sipil—seorang pekerja jalanan yang kesehariannya sederhana: mengantar orang dari satu titik kehidupan ke titik lainnya.

Peristiwa itu mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun di dalamnya tersimpan sebuah pertanyaan besar yang jauh melampaui peristiwa itu sendiri: bagaimana relasi antara kekuasaan dan rakyat di negeri yang mengaku sebagai negara hukum?

Di republik yang dibangun di atas janji kesetaraan hukum, kejadian kecil di pinggir kota itu tiba-tiba berubah menjadi cermin yang memantulkan wajah negara.

Tak lama setelah video itu beredar, suara kritik bermunculan. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Lembaga tersebut mengecam keras tindakan anggota militer yang terekam menganiaya sopir taksi online tersebut.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, melalui pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di ruang tertutup mekanisme internal militer. Menurutnya, keadilan harus hadir di ruang publik, di tempat di mana masyarakat dapat menyaksikan bahwa hukum benar-benar bekerja.

Seruannya terdengar tegas dan lugas: pelaku harus dihadapkan pada peradilan umum, dan impunitas dalam peradilan militer harus ditolak.

Kalimat itu bukan sekadar tuntutan hukum. Ia adalah gema dari kegelisahan panjang yang berulang kali muncul dalam sejarah republik ini—tentang bagaimana kekuasaan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Militer, dalam imajinasi negara modern, adalah simbol kehormatan. Seragamnya membawa makna disiplin, keberanian, dan pengabdian kepada bangsa. Namun sejarah manusia juga selalu mengingatkan satu hal: kekuatan yang tidak diawasi dapat berubah menjadi bayangan yang menakutkan.

Dalam pandangan Fadhil Alfathan, penanganan kasus seperti ini melalui jalur peradilan militer berpotensi memperpanjang daftar panjang ketidakpuasan publik terhadap sistem hukum. Selama ini, banyak kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer berakhir dengan hukuman yang ringan—bahkan terkadang seolah menghilang dalam lorong birokrasi hukum yang sunyi dan jauh dari sorotan masyarakat.

Di titik itulah kritik terhadap sistem muncul. Bukan sekadar tentang seorang prajurit yang mungkin melampaui batas, melainkan tentang sebuah struktur yang dianggap membuka ruang bagi kekerasan untuk berulang.

Bagi Fadhil, kekerasan semacam ini tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Ia melihatnya sebagai gejala dari sesuatu yang lebih dalam—sebuah persoalan institusional. Budaya kekerasan, dalam pandangannya, sering kali lahir dari faktor struktural dan kultural yang berlapis, jauh melampaui emosi sesaat yang meledak di tengah jalan raya.

Padahal Indonesia berdiri di atas prinsip yang sangat jelas: negara hukum. Prinsip ini tertulis dalam konstitusi dan menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Dalam kerangka hukum terbaru, misalnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tanpa pengecualian.
Termasuk jika orang itu mengenakan seragam militer.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang terjadi di Cisauk itu tidak sekadar dapat dipahami sebagai pelanggaran disiplin militer. Ia dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang nyata. Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, dapat dikenakan karena adanya tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap korban. Selain itu, terdapat pula unsur pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP, jika korban mengalami tekanan yang disertai permintaan sejumlah uang.

Bahkan dalam konteks tertentu, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 451 KUHP, jika korban benar-benar ditahan secara paksa dengan ancaman senjata.

Klasifikasi hukum ini menunjukkan satu hal penting: peristiwa itu bukan sekadar persoalan etik atau disiplin internal. Ia adalah pelanggaran pidana yang secara prinsip harus diproses melalui mekanisme hukum yang transparan.

Di sisi lain, institusi militer juga merespons peristiwa tersebut. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menyatakan bahwa prajurit yang diduga terlibat dalam ancaman dan penganiayaan terhadap sopir taksi online itu telah diamankan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Donny Pramono, menjelaskan bahwa prajurit tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Denpom Jaya/1 Tangerang. Proses hukum, menurutnya, sedang berjalan melalui serangkaian langkah investigasi yang meliputi pendalaman kronologi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa institusi militer tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Namun di tengah ruang publik, sebuah pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: di mana keadilan itu akan diputuskan?
Sejak reformasi 1998, Indonesia berusaha menata ulang hubungan antara militer dan masyarakat sipil. Salah satu prinsip paling mendasar dalam demokrasi modern adalah supremasi sipil—sebuah gagasan bahwa kekuatan bersenjata tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.

Namun prinsip itu tidak pernah lahir dengan sendirinya. Ia selalu diuji oleh peristiwa-peristiwa kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus di Cisauk adalah salah satu ujian kecil itu.

Seorang sopir taksi online bukanlah tokoh besar dalam panggung politik nasional. Ia bukan pejabat negara, bukan jenderal, bukan pemimpin organisasi. Ia hanyalah warga biasa yang bekerja di jalanan kota, menjemput dan mengantar orang yang tak pernah ia kenal.

Namun justru di sanalah makna negara hukum diuji.
Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang paling sederhana dalam kehidupan republik ini?

Sebab pada akhirnya, ukuran sebuah negara tidak hanya terletak pada kekuatan militernya, kecanggihan persenjataannya, atau tinggi rendahnya gedung pemerintahan. Ukuran sebuah negara terletak pada satu hal yang lebih sunyi namun lebih menentukan: seberapa adil ia memperlakukan rakyatnya.

Dan di jalan raya yang ramai itu—di antara klakson kendaraan, lampu kota yang tak pernah tidur, dan hiruk-pikuk manusia yang berlalu-lalang—sebuah pertanyaan lama kembali muncul dengan tenang namun tajam:
apakah kekuatan akan tunduk pada hukum, atau hukum akan selalu tertinggal beberapa langkah di belakang kekuasaan.***