Helo Indonesia

Putusan MK Terkait Ijazah SMA Gibran, Revisi UU Pemilu agar Tak Ada Celah Sedikitpun

Herman Batin Mangku - Opini
Selasa, 13 Oktober 2026 19:08
    Bagikan  
WM
HELO LAMPUNG

WM - Wendy Melfa

Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

CIKAL bakal perbaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan belum dapat menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka setara SMA sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.

Putusannya, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon ( Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan menolak permohonan dan eksepsi selebihnya dari pemohon maupun termohon juga terkait.

Pertimbangan putusan a quo, tahapan Pilpres telah dilalui dan pejabat terpilih hasil Pemilu telah dilantik. Namun, MK menemukan proses, tahapan, dan persyaratan administrasi calon Pilpres 2024 yang tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan UU Pemilu dan adanya ketentuan "selundupan" lewat Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/ 2023.

Pasal tersebut menguntungkan (berlaku) untuk salah satu kontestan. Hal ini dapat dikatagorikan sebagai problem pada materi peraturan yang menjadi turunan dari UU Pemilu; penerapan aturannya oleh penyelengara Pemilihan Umum (KPU).

KPU RI tidak melakukan verifikasi faktual terkait persyaratan dokumen ijazah baik di dalam negeri melalui lembaga kompeten terkait maupun di luar negeri tempat asal sekolah menjalani pendidikan dimaksud.

Hal ini terkait dengan kesadaran hukum apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dari penyelenggara maupun pihak calon peserta Pilpres yang harus memenuhi persyaratan administrasi (budaya hukum).

Menurut perspektif sistem hukum Lawrence M Friedman, ketidaksesuaian atau setidaknya tidak optimalnya unsur legal substance, legal structure, maupun legal cultur dalam pelaksanaan pemenuhan syarat pendaftaran/ keikutsertaan Gibran RR sebagai calon wakil pesiden.

FAKTA DAN POLITIK HUKUM

Pertimbangan MK dalam putusan a quo yang didapatkan dari bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan selanjutnya menjadi fakta hukum. Catatan dan fakta hukum ini tentu saja dapat menjadi temuan dan evaluasi praktik penegakan aturan hukum kepemiluan yang dapat melatar belakangi perbaikan UU Pemilu beserta turunan hukum berikutnya.

Selain itu, muncul sejumlah isu perbaikan materi lainnya pada UU Pemilu sebagai bagian politik hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum kepemiluan akan dibentuk dan diberlakukan pada Pemilu kedepan.

Perbaikan UU Pemilu yang sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan penyelenggaraan demokrasi kita, bukan saja karena UU Pemilu eksisting adalah produk hukum yang sudah digunakan untuk dua kali Pemilu (2019 dan 2024).

Sehingga mendesak untuk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi itu sendiri, tetapi juga membutuhkan perbaikan akibat adanya eskalasi dinamika demokrasi dan juga termasuk menyesuaikan dengan putusan-putusan dari MK terkait dengan agenda kepemiluan.

UU Pemilu tidak lahir dari ruang hampa, tidak hanya memuat hal-hal yang mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan politik dari pembuat kebijakan penyusunan UU Pemilu, yaitu partai-partai politik di Parlemen dan Pemerintah (Presiden), tapi sekaligus mewakili kepentingan pembangunan demokrasi dan rakyat secara umum dan bersifat inklusif.

Dengan pendekatan teori sistem hukum, perbaikan penyelengaraan kepemiluan bukan saja terfokus pada perbaikan UU Pemilu, tetapi juga perbaikan UU Pemilu agar memengaruhi perbaikan penyelenggaraan kepemiluan lainnya.

Antara lain, truktur kepemiluan dalam hal ini aparat penyelenggara Pemilu, sarana dan prasarana Pemilu, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan budaya kepemiluan yang terkait dengan kesadaran hukum dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan juga rakyat yang mengikuti Pemilu secara keseluruhan.

Menurut perspektif politik hukum, tentu saja bangsa ini harus belajar untuk menyempurnakan sistem hukum kepemiluanya agar tidak lagi terdapat ‘celah-celah’ sempit sekalipun yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang dapat melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu yang baik, berintegritas, dan sesuai dengan hukum.

Kedepan, kita masih punya harapan bahwa, pemilu sebagai mekanisme demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut dapat menghadirkan hasil yang memiliki legitimasi politik dan hukum yang kokoh untuk melahirkan para pemegang mandat kekuasaan yang menjalankan kekuasaannya dengan mencerminkan kehendak dan kekuasaan mayoritas rakyatnya. ***