SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII 2024 bagi para alumnus S1 Hukum di seluruh Indonesia pada 10-11 Februari 2024 mendatang.
Menurut Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto S Sos SH MM MH, seseorang sebelum menjadi advokat wajib mengikuti PKPA terlebih dahulu. Hal ini merupakan amanah pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Baca juga: Tahun Politik, Nana Ingin Tokoh Agama Diminta Jadi Teladan dalam Jaga Toleransi
''Yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B,'' katanya di Semarang, Selasa 9 Januari 2024.
Dia mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003.
Baca juga: Gandeng ICW dan Pattiro, Wali Kota Semarang Komitmen Seluruh OPD Cegah Korupsi
Ketua Panitia PKPA, Irwan Dwi Setiawan SH, MH berharap, para lulusan S1 Hukum segera mendaftar, karena pendaftaran ditutup 9 Februari 2024. Adapun para pengajar adalah para praktisi dan akademisi, di antaranya Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Dr HD Djunaidi, SH, SpN, Dr Djawade Hafidz SH MH, Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Drs H Kukuh SA S Sos, SH MM MH, H Subur Isnadi, SH, Irwan Dwi Setiawan SH MH, dan Boma Priya Wibawa SH. (Aji)
