Helo Indonesia

Pemkot Bandarlampung Membuka Posko Pengaduan Bagi Karyawan Swasta Yang Perusahaannya Telat Membayarkan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kamis, 21 Maret 2024 03:59
    Bagikan  
Pemkot Bandarlampung Membuka Posko Pengaduan Bagi Karyawan Swasta Yang Perusahaannya Telat Membayarkan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

Bunda Eva saat menyampaikan masalah THR/ helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, kita akan membuka posko pengaduan untuk karyawan swasta jika perusahaan tempatnya bekerja belum membayar atau telat untuk THR, karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,"katanya usai memberikan bantuan 100 juta untuk Masjid khorinunnas Jalan Pulau Damar Tanjung Senang dalam Safari Ramadhan Rabu (20/3/2024)


Lebih lanjut, Walikota menyampaikan, masalah THR bagi karyawan swasta akan dibahas bersama dewan pengupahan serta Dinas ketenagakerjaan kota Bandarlampung dan Sekda kota, seperti apa teknis itu ada di Disnaker, tapi yang namanya THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja atau buruh,"tuturnya


Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,kan sudah jelas aturan dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,dan itu harus di bayar penuh," jelas Eva Dwiana


Sementara Sekda Kota Bandarlampung Iwan Gunawan menyampaikan, bahwa apa yang di katakan Walikota, kita akan segera membahas dengan Disnaker terkait THR Posko pengaduan bagi karyawan atau buruh, Insyaallah seperti yang sudah-sudah biasanya posko itu ada di Kantor Disnaker,"ujarnya


Menurutnya, setiap karyawan atau buruh berhak mendapatkan THR yang sudah disepakati dengan perusahaan tempatnya bekerja, THR diberikan kepada karyawan atau buruh selama 12 bulan bekerja atau lebih itu harus satu bulan gaji,"tukasnya