KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 2.391 bidang tanah kas desa di Kabupaten Kendal masih belum bersertifikat.
Hal ini disampaikan Sekda Kendal Sugiono saat Penandatanganan Nota Kesepahaman(MoU) antara Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kendal, di Pendapa Temenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis 25 April 2024.
Sekda berharap dengan penandatanganan bersama ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa dan nantinya tanah kas desa di Kabupaten Kendal seluruhnya dapat tersertifikat dengan proses pengurusannya lebih cepat, mudah, dan biaya ringan.
Baca juga: Hari Otda 2024, Pemkot Semarang Raih Penghargaan EPPD dan Kota Berkinerja Terbaik
"Ini Paguyuban Kepala Desa membuat MoU dengan BPN dan Kejaksaan agar dalam rangka mengurai permasalahan 2.391 bidang tanah itu bisa terbantu. Artinya pada saat mau menyelesaikan jangan sampai ada yang salah, sehingga dengan dikawal Kejaksaan, pihak BPN dan desa bisa lebih mantap lagi," ungkap Sekda.
Menurutnya melalui nota kesepahaman tersebut menjadi solusi permasalahan proses sertipikat bidang tanah kas desa yang sekian lama belum terpecahkan.
"Kami nanti akam menyiapkan SK Bupati terkait pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) khususnya untuk proses pensertipikatan tanah instansi vertikal, tanah vertikal dan tanah kas desa," bebernya.
Baca juga: Sejarah Baru Sepakbola Indonesia, Setelah U-23 Lolos ke Semifinal Piala Asia 2024
Sekda menambahkan, pihaknya menargetkan tahun 2024 ini proses sertifikat tanah kas desa dapat diselesaikan.
"Saya minta kepala desa untuk mendaftarkan semua, dan setelah didaftarkan semua nanti kita klarifikasi masalahnya apa. Misalnya permasalahannya dengan jalan tol, dengan pemerintah daerah, nanti kita petakan. Kita targetkan tahun ini bisa selesai semua," tandas Sekda Sugiono.
Selamatkan Aset
Dirinya berharap, setelah proses sertipikat diselesaikan tanah kas desa dapat dikelola dengan tenang dan baik sebagai potensi Pendapatan Asli Desa karena statusnya jelas.
"Mari kita berkomitmen dan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset milik negara/pemerintah, terutama tanah kas desa yang ada di Kabupaten Kendal," tambahnya.
Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini dilaksanakan usai adanya diskusi dengan Kejaksaan Negeri Kendal.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, DP2KBP2PA Kendal Nobatkan Empat Pemenang Gender Champion
"Mungkin setengah tahun saya diskusi dengan kejaksaan, bagaimana kemudian asetnya desa itu bisa bersertifikat tanpa membebani anggaran desa. Karenadari DD atau ADD tidak bisa," ujarnya.
Dirinya berharap, ke depan semua aset kas desa di Kabupaten Kendal dapat terselesaikan semua dengan biaya ringan.
"Harapan kami teman-teman yang punya aset desa belum.bersertifikat atau masih bermasalah dalam proses asetnya bisa hari ini kita selesaikan," pungkasnya. (Aji)
