Helo Indonesia

Pemprov Lampung Berkomitmen Penuh Dalam Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 27 Mei 2024 14:28
    Bagikan  
Pemprov Lampung Berkomitmen Penuh Dalam Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Kepala BKD menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Pemprov

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, menjadi pembina apel mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri, Senin (27/05/2024).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala BKD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa melalui Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 07/KEP.KASN/C/IV/2024 tanggal 29 April 2024 telah menetapkan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Kategori III (Baik), dengan nilai 298,5 (dua ratus sembilan puluh delapan koma lima) yang artinya telah mengalami peningkatan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sebesar 19 poin.

"Peningkatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," ujar Gubernur.

Meskipun mengalami peningkatan, masih terdapat catatan perbaikan yang ke depannya perlu tindaklanjuti antara lain :

1. Melakukan assesment pemetaan kompetensi pada seluruh ASN Provinsi Lampung berdasarkan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan;

2. Membangun manajemen talenta untuk pengembangan karir juga penyusunan rencana suksesi ASN;

3. Menyelesaikan penyusunan dokumen rencana pengembangan kompetensi ASN;

Implementasi sistem merit yang baik akan menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Hal ini sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Salah satu alat ukur yang sangat penting dalam sistem merit adalah Indeks Profesionalitas ASN atau IP ASN. IP ASN merupakan alat untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN berdasarkan empat aspek utama, yaitu:

1. Kualifikasi: Meliputi tingkat pendidikan dan pelatihan yang telah ditempuh.

2. Kompetensi: Mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki.

3. Kinerja: Berkaitan dengan hasil kerja yang telah dicapai.
diskominfotik.lampung