LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Para pensiunan perusahaan perkebunan Gunung Madu terus bertambah menolak saham miliknya berubah jadi penyertaan modal di Koperasi Jasa Gunung Madu (KJGM).
Kali ini, mereka yang menolak tergabung dalam Paguyuban Bumi Mandiri (PBM) wilayah Trimurejo, Kota Metro dan sekitarnya. Para pensiunan menyatakan sikapnya pada silaturahmi dan sosialisasi di Trimurejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu ( 16/11/2024)

Para purnakarya menyerahkan persoalan ini kepada pengurus PBM untuk mengambil langkah terbaik agar saham mereka yang selama ini dikelola Koperasi Gunung Madu (KGM) bisa ditarik dan dikelola oleh Bumi Madu Mandiri (BMM) melalui PBM.
Para pemilik saham tersebut beralasan dengan dikelola oleh BMM saham mereka akan bisa dinikmati masa tua dan juga bisa dinikmati oleh ahli waris mereka kelak.
Hadir pada acara itu antara Pengurus PBM dan para sesepuh purnakarya GMP antara lain Heri Purwoko, Dwi Witrianto, Nurma Mulyani, Wahono, Sriono, Sarjono, Suwoto dan Wely Mursid.
Gunawan Wibisono purnakarya Gunung Madu yang memiliki saham BMM meminta pengurus KJGM tidak mempersulit pengembalian saham yang dimilikinya.
"Mohon tidak dipersulit. Yang mau ambil ya dikasihkan yang tidak ambil ya tidak apa-apa. Itukan hak masing-masing anggota pemilik saham," ujar Gunawan Wibisono kepada Helo Indonesia, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Purnakarya yang telah mengabdi di Gunung Madu Plantation selama 25 tahun itu dirinya mengaku tau persis apa yang terjadi di Koperasi Gunung Madu.
"Saya ini orang lama yang kerja di sana. Saya tidak menyangka perusahaan bisa besar seperti sekarang ini. Jadi saya tau persis mulai cikal bakal KGM yang saat ini menjadi KJGM," ujar Gunamarwan Wibisono yang mengaku memiliki Nip. 0014 BX tersebut.
Dari Tulangbawang Barat.
Sementara itu dihari yang sama, Sabtu (16/11/24) Pengurus Koperasi Jasa Gunung Madu (KJGM) juga mengadakan rapat dengan pemilik Saham BMM.
Rapat tertutup di salah satu homestay di Tulangbawang Barat itu dihadiri antara lain Pengurus Koperasi Jasa Gunung Madu, Iwan Kurniawan, Anggota Pengawas KJGM Hasan Basri dan sekitar 30-an anggota.
Anggota Pengawas KJGM Hasan Basri mendukung apa yang dilakukan KJGM yaitu memberikan Penyertaan Modal.
Menurut Pengurus SPSI GMP itu, kepemilikan Penyertaan Modal yang diberikan oleh KJGM sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau perusahaan ya bentuknya saham. Tapi kalau koperasi ya modal penyertaan, " ujar Hasan Basri. (en Sunarto)
LAMPUNG TENGAH
Sebelumnya, Sabtu (09/11/2024), sekitar 175 anggota KJGM yang tergabung dalam PBM konsolidasi dan menyatakan sikap menolak tawaran tersebut di Yukumjaya Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, ratusan anggota PGM juga telah menyatakan sikap serupa di Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Bandar Mataram, Bandaragung, dan Bandar Sakti). Mereka juga ada yang tersebar di Pulau Jawa.
Gejolak ini terpantik ketika KGM yang berubah nama jadi KJGM menawarkan modal penyertaan kepada anggota sehingga mereka tak mendapatkan deviden tahunan dan terbatas jangka waktu kepemilikannya.
Menurut Gunamarwan, salah seorang pengurus PGM, BMM yang memiliki sekitar 1500 anggota punya 28.400 lembar saham atau 77,5 persen dimilik KGM dan 22,5 persen milik Lambang Sawit Perkasa (LSP)
Hadir pula pada sosiisasi dan konsolidasi itu para pengurus PBM lainnya, antara lain Gunamarwan, Yuliastono, Heri Purwoko dan Nurma Mulyani. Hadir juga sesepuh Purnakarya Gunung Madu H. Sarjono dan Humas PBM Mustiyono, Suwoto dan Welly Marsid
"Dulu awalnya kepemilikan saham bagi para anggota, tapi kok sekarang akan diubah menjadi modal penyertaan. Kalau modal penyertaan diperjanjikan dulu dan ada bagi hasil," kata Gunamarwan kepada Helo Indonesia.
Tapi, kalau kepemilikan saham, setiap tahunnya, anggota PGM mendapatkan deviden. "Modal penyertaan jangka waktu terbatas. Sedangkan saham jangka waktu tudak terbatas," ujarnya.
SEJARAH
Sejarahnya, pada tahun 2004/2005, anggota Koperasi Gunung Madu (KGM) mendirikan PT BMM. Seiring berjalannya waktu yaitu tahun 2013 modal BMM mencapai Rp71 miliar.
Dari jumlah itu 77,5 persen milik anggota dititipkan ke KGM, sedangkan milik badan koperasi hanya 10 persen. Anggota memiliki 67,5 persen dan 22,5 persennya milik Lambang Sawit Perkasa, tambah Gunamarwan.
Kini, anggota yang sudah purnakarya bermaksud bisa menarik sahamnya untuk langsung dikelola ke BMM melalui PBM. Gunamarwan menyatakan jika tidak ada kesepakatan antara Pengurus KJGM dan PBM, Paguyuban Bumi Mandiri akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Heri Purwoko yang juga pengurus PBM mengatakan kini modal BMM mencapai Rp400 miliar lebih dengan deviden lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan Koperasi hanya memiliki Rp300 miliar. "Artinya modal BMM lebih besar dari induknya KJGM," jelas Heri Purwoko.
(Zen Sunarto)
