Helo Indonesia

Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025, Pemkab Rembang Tindaklanjuti Permenaker No 14/2024

Kamis, 5 Desember 2024 16:56
    Bagikan  
Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025,  Pemkab Rembang Tindaklanjuti  Permenaker No 14/2024

Kepala Dinakerstrans Kabupaten Rembang Dwi Martopo

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mempelajari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga: Tim Dosen USM Beri Pelatihan Art Therapy di Sanggar Belajar Sentul Kuala Lumpur

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, mengungkapkan bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 baru diterbitkan pada Rabu sore. Regulasi tersebut mengatur kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Hari ini akan ada rapat koordinasi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Dalam rapat tersebut, Permenaker akan dibahas, termasuk langkah-langkah tindak lanjutnya,” ujar Dwi Martopo, dalam keterangannya Kamis 5 Desember 2024.

Cara Penghitungan

Dwi menjelaskan bahwa cara menghitung kenaikan UMP/UMK tidak dilakukan secara langsung, misalnya dengan mengalikan UMK saat ini sebesar Rp2.099.689 dengan 6,5 persen dan menambahkan hasilnya. Sebaliknya, penghitungan dilakukan berdasarkan pedoman tertentu yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

“Nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten akan menghitung kenaikan UMK berdasarkan pedoman tersebut. Dewan ini terdiri atas unsur Pemkab, perwakilan buruh seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi dari Universitas YPPI Rembang (UYR) dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” jelasnya.

Baca juga: Jalan Mantap Kabupaten Kendal Capai 83 Persen, di Atas Rata-rata Nasional

Dwi juga menambahkan bahwa penghitungan tersebut akan mempertimbangkan berbagai data, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, serta data lainnya.

“Data-data tersebut akan digunakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan perhitungan, yang nantinya menjadi rekomendasi Bupati kepada Gubernur. Selain itu, UMP juga menjadi acuan dalam perhitungan ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa secara umum formula perhitungan UMK 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah nilai penyesuaian. “Nilai penyesuaian ini merupakan hasil perkalian UMP, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Namun, kita masih menunggu pedoman lebih lanjut,” pungkasnya. (Aji)