Helo Indonesia

Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Tersangka Korupsi LPTQ

Rabu, 22 Januari 2025 20:41
    Bagikan  
Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Tersangka Korupsi LPTQ

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu terima uang titipan tersangka korupsi LPTQ tahun 2022/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp140 juta dari inisial R, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1/2025). Diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Lutfi Fresley, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja. Uang tersebut disita penyidik dan selanjutnya dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan, jumlah uang pengganti yang akan dibebankan kepada tersangka R masih menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan.

“Jika nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, maka penagihan tambahan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Namun, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kadek, Rabu (22/1/2025).

Ia mengapresiasi itikad baik dari tersangka R, yang telah menyerahkan sebagian uang titipan. Hal ini menjadi salah satu upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin (2/12/2024) lalu, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan identitas kedua tersangka yakni inisial TP selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020-2025 dan R sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu 2021-2025.

"Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu," kata Raden Wisnu.

Ia menyebut, dalam perkara itu kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan.

"Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," pungkasnya. (Nurul/Rama)