LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- -- Dua penggiat lingkungan hidup mendesak penghentian dugaan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Menurut Direktur Lingkungan Hidup Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal, adanya PBB pada kawasan konservasi merupakan bentuk pengakuan tak langsung keberadaan perambah hutan yang merusak "Kabupaten Konservasi".
Wahdi Syarif dari Gerakan Masyarakat Independent (Germasi) mengatakan jika terbukti adanya pungutan PBB dalam kawasan konservasi maka bisa dikatakan termasuk pungutan liar (pungli). "Tak boleh," katanya.
Keduanya mendesak Pemkab Lambar menertibkannya. "Pemkab Lambar harus memberikan contoh sebagai Kabupaten Konservasi," kata Wahdi lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan Edy Karizal, Indonesia mempunyai target penurunan emisi karbon sesuai Paris Agreement yang telah disepakati oleh negara-negara dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
Sebelumnya, Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Mandala Harto buka suara dan membenarkan adanya penarikan PBB warga yang tinggal di Kawasan TNBBS Kecamatan BNS.
Pernyataan tersebut secara tak langsung membantah pernyataan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar Daman
Nasir tidak pernah menarik PBB dari masyarakat yang menempati lahan TNBBS.
Pihak Balai Besar TNBBS telah dua kali mengirimkan surat perihal PBB dalam kawasan TNBBS. Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar telah membalas surat tersebut dan menyatakan akan menghentikan penarikan PBB di Kawasan TNBBS.
Namun faktanya, sampai saat ini, hal tersebut belum juga dihentikan Pemkab Lampung Barat. (Rls/Hajim)
