Helo Indonesia

Para Penggerus Bukit Harus Tanggung Jawab secara Hukum dan Dampaknya

Minggu, 11 Mei 2025 21:04
    Bagikan  
Para Penggerus Bukit Harus Tanggung Jawab secara Hukum dan Dampaknya

Salah satu Bukit yang rusak digerus alat berat (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM -----Akademisi hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH berpendapat mereka yang telah terbukti merusak bukit harus bertanggungjawab secara hukum maupun berbagai kerugian yang ditimbulkannya selama ini.

"Kalau bicara hukum terkait pengerusakan bukit jelas ada konsekuensinya, antara lain kerugian atas kerusakan lingkungan, dampaknya ke masyarakat, tidak adanya PAD ke pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkot," terangnya.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mencegah pengrusakan bukit dan melindungi lingkungan hidup, katanya kepada Helo Indonesia, Minggu (11/5/2025).

Menurut Yusdianto, harus ada ganti rugi atas pengerusakan bukit tersebut dan itu ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Jangan sampai penyegelan ini hanya bersifat sementara," ujarnya.

Karena, selama ini, si pemilik bukit dan pengelola yang menikmati hasil dari penggerusan bukit, apalagi sudah di komersikan ada jual beli, keuntungannya mereka yang dapat, tanpa memikirkan bagaimana penghijauan kembali lahan yang sudah hampir gundul, jelasnya.

Apalagi aktivitas penambangan sudah cukup lama, artinya banyak habitat yang punah dan pohon yang seharusnya bisa menjadi resapan air tidak dapat lagi menampung, ini juga harus dilihat biaya yang ditimbulkan atas pengrusakan bukit.

Oleh karena iru, menurut Yusdianto, harus ada konsekuensi , dan ketegasan intansi terkait, karena masyarakat yang mengalami dari dampak pengrusakan bukit-bukit tersebut.

Sebulan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah empat kali razia dan menyegel enam tambang galian C yang merusak bukit di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Keenam tambang tersebar di Kelurahan Campang Raya, Campang Jaya, Waylaga. Rinciannya: dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga tambang batu di Kelurahan Campang Raya, dan satu tambang batu di Campang Jaya. (Hajim)