LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah memeriksa dua petinggi PT Sugar Grup Company (SGC) terkait dugaan penyuapan hingga Rp70 miliar untuk lolos dari tuntutan triliun terhadap oleh Marubeni Corporation.
"Perintah kepada kami sudah jelas, bersihkan semuanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar. Namun, semua memerlukan proses hingga menemukan tersangkanya.
Kedua petinggi PT SGC atau Gulaku yang telah diperiksa Kejagung itu adalah Vice Presiden PT Sweet Indo Lampung Purwanti Lee atau Nyonya Lee dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf. Keduanya kakak beradik.
Purwanti Lee telah diperiksa 23 April 2025 sedangkan Gunawan Yusuf diperiksa esok harinya, 24 April 2025, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar. Namun, semua memerlukan proses hingga menemukan tersangkanya.
Dia minta dukungan Komisi III dalam mengawal penanganan tindak pidana korupsi. Para penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari perusahaan gula terbesar di Indonesia itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof Ricar mengungkapkan hal ini pada sidang perdata antara SGC vs Marubeni Corporation di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memenangkan SGC.
Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejagung mengembangkan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SGC agar Ronald Tannur divonis bebas dari jerat hukum.(HBM)
