LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Mantan Pejabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Subandri menyusul mantan bupatinya, Dawam Raharjo masuk sel. Keduanya tersangka korupsi proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim TA 2022.
Setelah ditetap sebagai tersangka Subandri telah dititipkan ke sel Polresta Bandarlampung sejak Senin malam (16/5/2025), kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (17/5/2025). Dawam dkk dikerangkeng di Rutan Wayhui.
Selain sebagai kadis, Subandri juga sebagai pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp6.886.970.921."Alat buktinya sudah cukup," kata Ricky Ramadhan di ruang kerjanya.
Akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, negara dirugikan Rp3.803.937.439. Modusnya, bersama Dawam, tersangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Tindakan ini bertentangan dengan pelanggaran primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,tuturnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rls/Hajim).
