Helo Indonesia

Turun Gunung, Emak-Emak Sukorejo Kendal Geruduk PN Kendal Pertahankan Lahan Mereka

Kamis, 3 Juli 2025 10:14
    Bagikan  
Turun Gunung, Emak-Emak Sukorejo Kendal Geruduk PN Kendal Pertahankan Lahan Mereka

Para ibu dari Paguyuban Petani Kawula Alit saat berdemo dengan membawa poster di kantor PN Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendal untuk memperjuangkan lahan mereka agar tidak dieksekusi dan diklaim milik PT Sukarli.

Warga yang sebagian besar adalah emak-emak ini turun gunung meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Kendal lengkap dengan membawa berbagai poster tulisan. Seperti, "Lebih Baik Melawan, Dari Pada Kami Mati Kelaparan", “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat” “Kawula Alit Turun Gunung Menuntut Hak” dan lain sebagainya.

"Kami harap ini adalah hari terakhir kami meminta keadilan mengemis disini. Agar Pengadilan Negeri Kendal benar-benar mendengar apa yang kami keluh kesahkan," ujar Koordinator aksi, Trisminah, Rabu 2 Juli 2025.

Baca juga: Karateka USM Febrian Akbar Sabet Emas di Pomprov Jateng 2025

Trisminah menerangkan, bahwa selama hampir 44 tahun, warga merasa ditipu lantaran sejak PT Sukarli mengelola lahan mereka pada 1970 hingga 2014. Menurutnya warga memilih mengalah, namun kini mereka tidak ingin tinggal ingin diam.

“Sudah cukup kami ditindas. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” tambahnya.

Kehadiran massa unjuk rasa ini bertujuan untuk mengawal agenda konstatering atau pencocokan antara objek dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya dalam konteks eksekusi yang tengah dilakukan sejumlah pihak terkait di dalam gedung PN Kendal.

"Intinya mereka itu akan mengeksekusi. Namun mereka harus tahu batas-batasnya. Menurut Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, salah satu syarat untuk eksekusi itu clear and clear ini kan tidak, masih ada penghadangan dari pihak warga," tegasnya.

Ia menceritakan, bahwa tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun.

“Sejak tahun 1950-an, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.”tegas Trisminah dalam orasinya.

Baca juga: Bersinergi dengan Pemkot Tegal, KPID Jateng Sukseskan Program Stratifikasi

Gugatan PT Sukarli ke Pengadilan Negeri Kendal pada akhir 2014, menurutnya telah ditolak. Ia mengungkapkan dari 13 bidang yang diakui milik PT Sukarli ada sejumlah 7 bidang.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini, adalah fiktif,” ujarnya.

Trisminah berharap, PN Kendal dapat membatalkan eksekusi.

Disisi lain, Kades Pesaren, Ngahadi mengungkapkan bahwa hasil rapat koordinasi yang dihadiri pihak desa, Forkopimcam Sukorejo, pengacara PT Sukarli mengerucut bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 mendatang tim Pengadilan Kendal akan melakukan pengukuran.

"Dari hasil rapat tanggal 30 besok akan ada tim dari pengadilan yang akan melakukan pengukuran," pungkasnya.(Anik)