LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tempat hiburan malam (Karaoke) yang terletak di Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga Ilegal.
Pasalnya, saat dikonfirmasi Kepala Disporapar Tubaba Apriansyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Wanti menegaskan bahwa selama ini tempat hiburan malam tersebut tidak pernah mengurus rekomendasi izin untuk mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP).
“Harus ada rekomendasi dari Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan tempat hiburan malam itu. Setelah tempat nya layak baru rekomendasi itu turun, Karena rekomendasi itu acuan untuk mereka mengurus izin di Dinas Satu Pintu, kalau tidak ada surat rekomendasi mereka tidak bisa mengurus izin,”jelas Wanti, Seni (21/07/2025).
“Jadi karaoke yang ada di Kelurahan Daya Murni itu termasuk ilegal, karena tidak ada surat rekomendasi dari kami. Tiba-tiba masih beroperasi,”tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Busroni menegaskan bahwa Ada atau tidak ada surat izin akan kita tutup.
“Jadi saya akan menekankan kepada Disporapar dan Dinas Satu Pintu walaupun sudah ada izinnya apalagi itu sudah meresahkan di tempat lingkungan, maka akan kita cabut,”tegas Jetua DPRD Tubaba, Busroni.
Selanjutnya, kita akan bentuk tim kita akan tindaklanjuti surat surat izin yang ada, surat izin keluarganya dari mana dan yang jelas minimal tempat hiburan malam itu ada izin lingkungan. Apalagi itukan lingkungan tidak menyetujui
“Untuk itu saya sebagai Ketua DPRD Tubaba akan bekerjasama dengan Dinas terkait akan cabut izinnya dan menututp tempat hiburan malam itu”Imbuhnya (Rohman).
