Helo Indonesia

Setelah DPO Lama, Mantan Kades Madajaya Way Khilau Dibekuk Kejaksaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 19:59
    Bagikan  
Setelah DPO Lama, Mantan Kades Madajaya Way Khilau Dibekuk Kejaksaan

Tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran menangkap mantan Kades Madajaya Sutrisna setelah masuk DPO/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya berhasil meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan Waykhilau Sutrisna alias Nana tanpa perlawanan di kediamannya, setelah buron beberapa bulan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sutrisna alias Nana tiga kali dilayangkan surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Pesawaran dan sempat dilakukan penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif. .

Sumber dari Kejaksaan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencaian Orang (DPO) tanpa perlawanan.

"Benar, tersangka S alias Na telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan kami dari Kejari Pesawaran hanya membantu, karena sprint (surat perintah, red) dari Kejati Lampung. Dan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati," kata dia, Sabtu (4/10/2025).

Sementara Kejari Pesawaran belum bisa memberikan pernyataan secara resmi dan masih menunggu instruksi pimpinan dan pihak Kejati Lampung.

"Kami masih belum bisa memberikan informasi lengkap dan resmi, masih menunggu instruksi pihak Kejati Lampung, sabar ya," ujarnya.

Pantauan media dilapangan, sedikitnya ada lima kendaraan minibus yang merangsek saat mengamankan tersangka Sutrisna alias Nana. Hingga akhirnya yang bersangkutan tidak lagi dapat kabur seperti yang terjadi pada waktu sebelumnya.

Diketahui, tersangka Sutrisna alias Nana lama menjadi buruan korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta. (Rama)