HELOINDONESIA.COM - Banyak penyebab investor luar negeri takut dan kapok untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Salah satunya karena besarnya pungutan liar yang diminta oleh oknum aparat dan preman di berbagai daerah.
Salah satu contohnya adalah dua buah video yang dikirim ke redaksi terkait dengan pengangkutan barang-barang milik investor dari China di lokasi penambangan emas dan perak di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB pada Minggu (5/10/2025).
Dari cuplikan video berdurasi 37 dan 36 detik tersebut memperlihatkan sejumlah pria di lokasi tambang milik seorang WNA dari China.
Baca juga: Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen
Yang menarik, dari video tersebut tampak seorang berseragam TNI berbincang dengan seorang warga Lantung terkait barang-barang yang diangkut di atas truk.
Pria berseragam TNI dan berjaket hitam itu memvideokan dan mewawancarai warga berkaos lusuh, bercelana pendek, bersepatu bot dengan senjata tajam terikat di pinggang.
Dari rekaman terdengar kalau pria tersebut bernama Anto. Kepada anggota TNI tersebut, dia menjelaskan alasan barang-barang perusahaan tambang milik WNA China diangkut ke rumah ketua koperasi.
"Izin ini dari koperasi, Pak Kapolda, LPH mengeksekusi barang-barang yang ada di sini untuk diamankan di Lantung, ke rumah ketua koperasi," demikian terdengar pengakuan dari Anto.
Baca juga: Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027
Lebih lanjut dikatakan Anto bahwa pengangkutan barang-barang tersebut atas intruksi koperasi dan Kapolda NTB Irjen. Pol. Hadi Gunawan.
"Makanya kami berani turun tangan di sini karena sudah ada izin dari Kapolda dan Ketua Koperasi," jelas pria itu.
Si pengirim video yang mengaku dari salah satu kedutaan besar China itu pun merasa heran dengan hukum yang ada di Indonesia.
"Apa haknya orang itu mengaku diutus Kapolda untuk mengangkut barang-barang milik kami dari penambangan," papar pria yang meminta jati dirinya dirahasiakan.
"Angkut barang milik orang lain, apalagi pakai truk, itu bukan cuma dugaan pencurian biasa, penjarahan sekaligus perampokan," ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa penambangan yang dilakukan pihaknya sudah melalui prosedur sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Izin IPR (Izin Penambangan Rakyat) sudah keluar dan ditandangi oleh Gubernur NTB. Bahkan kami sudah berkontrak dengan pemilik lahan tersebut hingga 2029," paparnya.
Si Nara sumber itu pun mengirimkan data terkait sudah keluarnya surat izin IPR dalam bentuk PDF yang ditandatangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal.
"Kontrak lahan penambangan itu dengan pemilik lahan yang juga ketua koperasi dilakukan di hadapan notaris. Tapi mengapa usaha kami terus diganggu," keluhnya.
Baca juga: Taman Kuliner Siger Bangkit Lagi: Dari Terminal Sepi Jadi Pusat Wisata Rasa
Disinggung apa saja gangguan yang dialami pengusaha tambang di Lantung, sumber itu mengungkapkan bahwa pihaknya merasa diteror oleh oknum aparat dan dicari-cari kesalahannya.
Dua di antara gangguan yang dialaminya yaitu dibilang bahwa di lokasi terdapat bahan peledak.
"Kan lucu, masa' ada bahan peledak di lokasi penambangan. Yang lapor siapa pun tak dijelaskan. Katanya ada bahan peledak, tapi sampai Tim Jihandak turun gak ada barang peledaknya," ujarnya.
Terkait pengangkutan barang-barang tanpa seizin pemilik itu pun menjadi tanda tanya besar apakah benar sekelas Kapolda mengirimkan orang sipil untuk mengamankan barang-barang yang akan dicuri.
"Kalau mengikuti aturan kan jelas, minimal ada surat perintah kalau memang ada instruksi Kapolda," tambahnya.
Mafia tambang
Lebih jauh sumber itu menduga bahwa selama menanamkan investasi di Lantung ini diganggu oleh mafia tambang berinisial T.
Baca juga: Di HUT TNI, Presiden Prabowo Beri Sinyal Kuat Perbaikan Sistem Promosi Jabatan di Lingkungan Militer
"Kalau mau aman katanya harus setor keuntungan 60% ke oknum Polda, jadi gak dicari-cari kesalahan atau diganggu," ucap sumber itu menirukan permintaan mafia tambang berinisial T tersebut.
Ketika ditanya mengapa T tidak melakukan kerjasama dengan koperasi saja, jadi bisa menguasai semua tambang di Lantung, sumber itu mengatakan gak mungkin.
"Emangnya T punya duit puluhan miliar? Ini investasi dari luar negeri lho, nilainya gak sedikit, seharusnya disambut dan diapresiasi dengan baik. Bukan diganggu-ganggu," ujarnya.
Tak hanya itu, si sumber juga mengungkapkan cukong berinisial T inilah yang mengatur-atur oknum berseragam cokelat di wilayah Sumbawa karena merasa punya bekingan bintang.
Baca juga: Dua Rider 76 Rebut Tahta Juara dalam 76 IDH Urban 2025 Seri 2 di Semarang
"Sempat orang Polres mengeluh ke saya, dia kok ngatur-ngatur anggotanya untuk urusan tambang. Mentang-mentang dekat dengan pangkat berbintang," imbuhnya.
Merasa usahanya diganggu-ganggu dan dibuat tak nyaman lantaran adanya dugaan permintaan keuntungan bagi hasil 60% buat cukong T dan 40% buat investor, pihaknya akan melaporkan ke Presiden Prabowo dan Divpropam Polri.
"Ini kan gila namanya. Pemerasan. Yang punya modal cuma dikasih untung 40%, itu cukong yang mengaku dibekingi oknum aparat minta 60%," paparnya.
Dia menjelaskan, inilah salah satu penyebab yang mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Warga Temukan Jenazah Pria Tanpa Identitas di PTPN Wayberulu, Pesawaran
"Padahal keberadaan investor itu secara tidak langsung membantu masyarakat sekitar. Coba lihat sekarang, orang sana banyak yang mengeluh. Cari uang 100 ribu saja susah," ujarnya.
Padahal, dengan keberadaan investor, ekonomi warga turut berputar. Selain dari sisa-sisa penambangan, sebagian warga bisa mengambil emas, juga berjualan makanan atau minuman di sekitar lokasi penambangan.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Kedubes China, kemudian akan disampaikan juga ke Presiden Prabowo.
"Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri, Kementerian ESDM, Kompolnas dan lainnya," tandasnya.
Baca juga: Warga Temukan Jenazah Pria Tanpa Identitas di PTPN Wayberulu, Pesawaran
Redaksi sudah berusaha untuk mengkonfirmasi terkait disebut-sebutnya nama Kapolda oleh orang bernama Anto yang mengaku mendapat instruksi untuk mengangkut barang-barang milik investor tanpa izin dari lokasi tambang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolda NTB Irjen. Pol. Hadi Gunawan tidak merespon beberapa pertanyaan yang diajukan oleh redaksi melalui pesan WhatsApp.
