LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemkot Bandarlampung mengeluarkan surat edaran (SE). Untuk para pemilik tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan Minggu.(8/2/2026).
Rincian tempat-tempat hiburan yang harus tutup berdasarkan surat edaran.
1. Diskotik, Pub, Bar, Karaoke dan sejenisnya
2. Panti Pijat / Panti Kebugaran
3. Rumah Bilyard (Arena Bola Sodok)
4. Restoran atau Rumah Makan Kafe dan Kantin
5. Hotel yang menyediakan ruang karoeke.
Surat Edaran yang di tandatangani Sekdakot Iwan Gunawan, bernomor B/94/00.13.1/INN-20/2026
Tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya, pada bulan suci Ramadan 1447 H,berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025
tentang standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif.
Dalam surat edaran juga dicantumkan,penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.Yaitu
Peraturan daerah Kota Bandarlampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H,diminta kepada pemilik untuk menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran,rumah bilyard, arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel,
Ada pengecualian apabila dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H (H-2 s/d H+3).
Pemkot Bandarlampung agar pimpinan, pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
Sementara usaha rumah bilyar atau bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet, agar dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandarlampung, yang ditembuskan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung.
Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin, serta penutupan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Termasuk pembatasan usaha untuk tidak melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A,B maupun C.
Demikian untuk diindahkan, atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih.
Tembusan surat edaran juga ditembuskan ke Walikota Bandarlampung, Wakil Walikota.Ketua DPRD Kota Bandarlampung. Kapolresta, Dandim 0410 Kota Bandarlampung.Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungkarang.Kepala Kantor Agama Kota Bandarlampung. Ketua PHRI Provinsi Lampung, juga Kasat Pol PP Kota Bandarlampung.( Hajim)
