Helo Indonesia

ASN Jateng Siap-Siap WFH Tiap Jumat, Sekda: Wajib Tagging dari Rumah

Kamis, 2 April 2026 08:51
    Bagikan  
ASN Jateng Siap-Siap WFH Tiap Jumat, Sekda: Wajib Tagging dari Rumah

Sekda Jateng Sumarno

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Edaran Mendagri itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Baca juga: WFH ASN Semarang: Hemat BBM Jadi Target, Rumah Sakit & Perizinan Tetap Beroperasi

Sekda Jateng Sumarno menegaskan hal tersebut usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja komplek Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Rabu 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.

Ditegaskan Sekda, Pemprov Jateng saat ini masih menyusun SE yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintah provinsi dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut dia, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

“Ini sementara ini kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari Jumat. Karena satu, bicara hari Jumat itu adalah sebenarnya waktu kerjanya itu kan pendek ya, dijeda oleh salat Jumat,” ujarnya.
Instumen Pengendalian
Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Ia menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali.

Baca juga: Treatment Skin Booster Facial With Secretome Bikin Kulit Sehat, Kenyal dan Bercahaya Tanpa Mengubah Fitur Alami

Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Baca juga: USM LCC Siap Cetak Peluang Baru Lewat Kolaborasi dengan Enle Indonesia Tech

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Aria Bima, yang juga Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, menambahkan, pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurut dia, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB. Ia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif.

“Sistemnya kan sudah ada, harus dari home, tidak bisa dari tempat lain atau pindah tempat. Basisnya ada dua, kinerja dan laporan. Efektivitasnya itu produk, kinerjanya absensi atau pengawasannya. Dua-duanya perlu diawasi,” ujar dia.

Ia menegaskan, sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi maupun komputerisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Aji)