LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap bekerja sesuai masa kontrak tanpa pemutusan di tengah jalan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, saat menjelaskan perbedaan kontrak antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, di ruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).
Menurut Iwan, PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun, sementara PPPK penuh waktu dikontrak hingga lima tahun.
“Untuk PPPK paruh waktu jangan khawatir. Mereka tidak akan diputus di tengah jalan, melainkan bekerja sesuai kontrak yang sudah ditetapkan,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, setelah masa kontrak satu tahun berakhir, keberlanjutan PPPK paruh waktu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Hal ini karena seluruh regulasi dan skema PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, berada dalam kewenangan pusat.
“Kemudian setelah habis kontrak satu tahun, untuk keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Karena PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu itu kebijakan dari pusat,” tambahnya.
Terkait aspek anggaran, Iwan juga menyinggung hasil evaluasi pemerintah pusat mengenai batasan belanja pegawai dalam aturan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menyebutkan, Tubaba saat ini berada pada angka 38 persen belanja pegawai dari total APBD.
“HKPD kita sudah dievaluasi. Untuk yang tahun 2013, angkanya 38 persen, dan seluruh kabupaten/kota di Lampung tidak ada yang memenuhi kualifikasi 30 persen,” terang Iwan.
Ia menambahkan, hal tersebut telah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI. Dari hasil pembahasan itu, Kemendagri mempertimbangkan kenaikan batasan belanja pegawai bagi daerah yang tidak mampu memenuhi persentase 30 persen.
“Kemendagri mengambil kebijakan bahwa apabila daerah tidak mampu memenuhi kualifikasi 30 persen, maka batasannya akan dinaikkan menjadi 40 sampai 50 persen,” jelasnya.
Dengan belanja pegawai Tubaba yang sudah berada di angka 38 persen, Pemkab akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk memastikan apakah Tubaba termasuk daerah yang diperbolehkan masuk kategori batas 40 atau 50 persen tersebut.
(Rohman).
