Helo Indonesia

Tarik Ulur Tanah LSD Bandar Dewa Memasuki Fase Penentuan

1 jam 7 menit lalu
    Bagikan  
Tarik Ulur Tanah LSD Bandar Dewa Memasuki Fase Penentuan

Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh Bandar Dew

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Setelah bertahun-tahun menjadi sumber polemik dan ketidakpastian bagi masyarakat, sengketa Tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya memasuki fase paling krusial.

Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 30 sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak 1978. Langkah ini diyakini menjadi kunci untuk mengungkap status dan keberadaan lahan yang selama ini diperebutkan berbagai pihak.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono, Rabu (17/6/2026), sebagai tindak lanjut atas desakan penyelesaian sengketa yang disampaikan Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB).

"Setelah rapat ini kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tubaba untuk menentukan jadwal tracking lapangan terhadap sertifikat yang telah terkumpul," kata Untung.

Menurutnya, sejak Februari 2026 pemerintah daerah telah melakukan penelusuran intensif dengan menghimpun dokumen, menelaah arsip pertanahan, hingga meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui sejarah penguasaan lahan tersebut.

Hasilnya, lebih dari 30 sertifikat hak milik terbitan Departemen Dalam Negeri tahun 1978 berhasil ditemukan dan telah diteliti secara administratif oleh Kantor Pertanahan Tubaba.

Verifikasi lapangan yang akan dilakukan bukan sekadar pemeriksaan dokumen. Tim akan mencocokkan titik dan lokasi yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan guna memastikan keberadaan objek tanah yang menjadi sumber sengketa.

Langkah ini dinilai penting karena hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Untung menegaskan, Pemkab Tubaba tidak bekerja sendiri. Koordinasi terus dilakukan dengan Kantor Pertanahan Tubaba, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Dinas Perkimta, Bagian Hukum, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Pemerintah bahkan menargetkan hasil penelusuran dapat diperoleh pada Juni 2026 sehingga proses penyelesaian sengketa tidak kembali berlarut-larut.

Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat, Ketua FMBB Arwansyah memilih mengedepankan jalur dialog dan hukum. Ia menegaskan pihaknya tetap mempercayakan penyelesaian sengketa kepada pemerintah, BPN, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Sikap tersebut diambil meski di lapangan mulai muncul dorongan dari sebagian warga agar dilakukan aksi demonstrasi bahkan pendudukan lahan.

"Meskipun ada aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan aksi demonstrasi atau bahkan pendudukan lahan, kami tetap mengedepankan pendekatan yang baik dan kondusif," tegas Arwansyah.

Sementara itu, Camat Tulang Bawang Tengah Mardianto Rohman mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan memberikan ruang kepada pemerintah menyelesaikan proses yang sedang berjalan.

Bagi masyarakat Bandar Dewa, verifikasi puluhan sertifikat peninggalan tahun 1978 bukan sekadar agenda administratif. Tahapan ini menjadi penentu apakah sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat menemukan titik terang, atau justru membuka babak baru dalam konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

(Rohman)