HELOINDONESIA.COM - Pengadaan 28 unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk kelurahan di Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) RI DPW Banten. Pengadaan kendaraan yang disebut bernilai lebih dari Rp10 miliar itu diduga belum memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) khusus.
Ketua JPK RI DPW Banten, Muslik, S.Pd., mengatakan pihaknya telah menelusuri Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tangerang. Dari penelusuran tersebut, dia mengaku belum menemukan Perbup yang secara khusus mengatur pengadaan maupun pengelolaan kendaraan Pusling kelurahan.
Menurut Muslik, keberadaan anggaran dalam APBD, persetujuan DPRD, maupun pernyataan atau kebijakan kepala daerah tidak serta-merta menggantikan ketentuan mengenai dasar hukum penganggaran.
“Ketentuannya harus jelas. Jangan sampai anggaran sudah berjalan dan kendaraan sudah diserahkan, tetapi regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya belum tersedia,” kata Muslik, Kamis (20/26).
Baca juga: Rayakan Milad ke 68 di Danau Cipondoh, Muhammad Saeroji: Aku Tetap Cinta Dunia Jurnalis !
Dia merujuk Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menurutnya mengatur mengenai dasar pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, JPK RI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan landasan hukum pengadaan tersebut secara terbuka.
Selain persoalan regulasi, Muslik mempertanyakan mekanisme pengelolaan kendaraan. Menurut dia, anggaran pengadaan berada pada Dinas Kesehatan, sementara kendaraan disebut diserahkan untuk dikelola di tingkat kelurahan.
Kondisi itu, lanjutnya, perlu diperjelas karena berkaitan dengan status aset dan pembagian tanggung jawab setelah kendaraan berada di kelurahan.
“Status kendaraannya harus terang, apakah hibah, pinjam pakai, atau bentuk penempatan lainnya. Kemudian siapa yang bertanggung jawab atas bahan bakar, perawatan, pengemudi, hingga biaya operasional,” ujarnya.
Baca juga: Dengan Mengajukan Praperadilan, Justru Membenarkan Aset Sitaan Polri sebagai milik Febrie Adriansyah
Muslik menilai kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi aset dan potensi kerugian keuangan daerah di kemudian hari. Apalagi nilai pengadaan disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Ini uang rakyat. Nilainya lebih dari Rp10 miliar. Harus dipastikan aman secara administrasi, hukum, dan pengelolaannya sehingga tidak berujung menjadi kerugian daerah,” katanya.
JPK RI DPW Banten, kata Muslik, akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengadaan, status aset, serta mekanisme pengelolaan 28 kendaraan tersebut.
Dia berharap pemerintah daerah memberikan klarifikasi sekaligus memastikan seluruh tahapan pengadaan dan pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bidik Emas Porwanas 2027: Tokoh Otomotif Frits Yohanes Manajeri Tim Biliar PWI Jateng
Hingga naskah ini disusun, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum adanya Perbup khusus serta sejumlah persoalan pengelolaan kendaraan Pusling yang disoroti JPK RI.
