JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Dalil penyitaan tidak sah dan permohonan pengembalian uang ratusan milyar rupiah, puluhan emas batangan, dan foto keluarga yang disita Korlantas Polri, justru membuktikan bahwa aset tersebut milik Febrie Adriansyah (FA), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut, malahan mengungkapkan fakta bahwa benar emas batangan seberat 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri adalah milik FA," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, pada Kamis (20/8/2028)
Boyamin saat dikonfirmasi mengatakan, penilaiannya didasarkan pada permohonan Febrie agar uang dan 74 kilogram emas yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, dikembalikan.
"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie," ujar Boyamin.
Baca juga: Perjalanan 81 Tahun Hukum Kita Menuju Kedaulatan, Adil, dan Makmur
Menurut Boyamin, permintaan dalam gugatan praperadilan tersebut dapat memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum perkara itu.
Ia mengatakan apabila gugatan praperadilan Febrie dikabulkan, penyidik dapat kembali mengurus izin penggeledahan dan penyitaan atau izin penyitaan baru sesuai dengan prosedur hukum.
"Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas, red.), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya," ucapnya.
Boyamin menilai benang merah perkara tersebut semakin terang, karena permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan, dapat menjadi petunjuk mengenai kepemilikan barang yang disita.
Ia membandingkannya dengan pernyataan sebelumnya dari pengacara Don Ritto, tersangka lain dalam perkara tersebut, yang menyebut akan ada pihak lain yang mengajukan gugatan praperadilan dan bukan Febrie maupun Don Ritto.
"Dengan adanya praperadilan sekarang, di mana barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah," katanya.
Boyamin menilai gugatan praperadilan tersebut dapat membuka lebih banyak informasi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.
Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah. Yang mana keberadaan foto tersebut, nantinya dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut.
"Kalau rumah itu bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk," ujarnya.
Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi maupun TPPU.
"Tapi, dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi," kata Boyamin.
